Baubau (Antara News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau tahun 2016 akan membuka pelayanan kartu identitas anak (KIA).
"Program ini merupakan agenda nasional untuk menertibkan buku pencatatan sipil di daerah ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau Hj Wa Ode Nahrat di Baubau, Jumat.
Ia menjelaskan, pelayanan KIA meliputi anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun ke bawah.
"Setelah berumur 17 tahun, maka yang bersangkutan akan melanjutkan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hal itu lebih menertibkan penduduk di daerah ini," ujarnya.
Selain program KIA, kata Nahrat, pihaknya tahun ini juga akan membuka pelayanan secara gratis untuk pengurusan buku pencatatan kematian.
"Ketika ada warga yang meninggal dunia, maka pihak keluarga yang bersangkutan tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus akte kematian keluarganya. Tetapi kami akan turun mendata di perkuburan dengan melihat batu nisannya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pada batu nisan tersebut juga harus tertulis nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP, sehingga petugas di lapangan bisa melakukan pendataan untuk pencetakkan akte kamatian.
"Jadi setelah pemakaman warga yang meninggal, petugas di lapangan juga bisa mengecek batu nisannya, dan nanti di acara malam ketiga atau malam ketujuh, kami sudah bisa membawakan akte kematiannya ke rumah duka," katanya.
Menurut Nahrat, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan berkeliling di tempat perkuburan untuk melakukan pengecekan, yang tentu juga melalui laporan dari pihak kelurahan.
"Jadi pengurusan akte kematian ini tidak ada satu rupiah pun dipungut biaya alias gratis. Saya sudah sampaikan kepada seluruh staf untuk tidak memungut biaya tersebut karena ada dalam aturan undang-undangnya," ujarnya.
"Program ini merupakan agenda nasional untuk menertibkan buku pencatatan sipil di daerah ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau Hj Wa Ode Nahrat di Baubau, Jumat.
Ia menjelaskan, pelayanan KIA meliputi anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun ke bawah.
"Setelah berumur 17 tahun, maka yang bersangkutan akan melanjutkan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hal itu lebih menertibkan penduduk di daerah ini," ujarnya.
Selain program KIA, kata Nahrat, pihaknya tahun ini juga akan membuka pelayanan secara gratis untuk pengurusan buku pencatatan kematian.
"Ketika ada warga yang meninggal dunia, maka pihak keluarga yang bersangkutan tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus akte kematian keluarganya. Tetapi kami akan turun mendata di perkuburan dengan melihat batu nisannya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pada batu nisan tersebut juga harus tertulis nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP, sehingga petugas di lapangan bisa melakukan pendataan untuk pencetakkan akte kamatian.
"Jadi setelah pemakaman warga yang meninggal, petugas di lapangan juga bisa mengecek batu nisannya, dan nanti di acara malam ketiga atau malam ketujuh, kami sudah bisa membawakan akte kematiannya ke rumah duka," katanya.
Menurut Nahrat, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan berkeliling di tempat perkuburan untuk melakukan pengecekan, yang tentu juga melalui laporan dari pihak kelurahan.
"Jadi pengurusan akte kematian ini tidak ada satu rupiah pun dipungut biaya alias gratis. Saya sudah sampaikan kepada seluruh staf untuk tidak memungut biaya tersebut karena ada dalam aturan undang-undangnya," ujarnya.