Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi pengadaan barang dan jasa bidang pembangunan desa.

Kepala Kejari Kolaka Jefferdian di Kolaka mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak main-main dalam menggunakan dan mengelola Dana Desa yang anggarannya diambil dan APBN.

"Dana yang dikelola ini merupakan titipan negara untuk pembangunan desa," katanya di hadapan para kepala desa dan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Kolaka di Aula Sasana Praja Pemkab Kolaka.

Jefferdian juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran dana desa itu agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peruntukannya.

"Kami tidak menginginkan ada kepala desa nanti yang tersangkut masalah hukum mengenai penggunaan dana desa itu," ungkapnya.

Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengatakan, penyuluhan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan itu sangat tepat, apalagi berkaitan pengelolaan dana desa.

"Lahirnya Undang-Undang Desa menjadi nikmat tersendiri bagi desa, sehingga apa yang diberikan oleh negara harus dimanfaatkan dengan benar," kata Ketua KONI Kolaka itu.

Oleh karena itu, mantan karyawan PT Antam itu berharap dana desa dikelola dengan baik sesuai petunjuk dan tidak keluar dari petunjuk teknis dengan melibatkan semua unsur yang ada di desa itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024