Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau bersama DPRD setempat, Senin, membahas kelanjutan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak balita (Kibbla) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, dr Edy Natsir mengatakan, Raperda Kibbla adalah usulan inisiatif DPRD sebagai wujud perhatian terhadap kesehatan ibu melahirkan, bayi dan anak balita, sehingga dalam proses persalinan tidak ada lagi ibu dan anak yang lahir, meninggal dunia karena melahirkan di rumah.

"Kejadian seperti itu karena terlambat dirujuk dan terlambat ditangani medis, sehingga kita buatkan peraturan ini agar tidak ada lagi ibu melahirkan di rumah, tetapi di puskesmas atau di rumah sakit," ujar Edy.

Menurut Edy, kalau masalah persalinan di rumah ditiadakan, maka akan mudah selalu difasilitasi, sehingga ibu melahirkan yang mengalami seperti pendarahan karena keterlambatan penanganan medis, maka secepatnya mendapatkan perawatan.  

"Baubau tahun sebelumnya ada dua kematian ibu melahirkan, tapi kalau kita melihat cakupan nasional Baubau sudah berada di posisi bawah. Namun yang kita inginkan ibu yang meninggal akibat melahirkan itu nol seperti hasil studi banding kami pada beberapa daerah di Indonesia di antaranya Bantaeng dan Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, apabila sudah ada Perda tersebut, maka tidak ada lagi anggapan bahwa sumber daya manusia di bidang kesehatan tidak mampu mengejar ketertinggalan itu, karena Kota Baubau diharapkan tidak ada lagi ibu melahirkan meninggal dunia.

"Kami bersama dewan mengharapkan hasil pembahasan hari ini tidak ada lagi masalah karena sudah dikaji secara mendalam, sehingga ayat-ayat (pasal dalam Perda) yang sudah ditetapkan nanti menjadi dasar untuk dilaksanakan," katanya.

Dia menambahkan, Raperda inisiatif dewan tersebut sesungguhnya juga sudah menjadi rencana pemerintah untuk mengusulkan, tetapi karena hasil studi banding bersama dewan di sejumlah daerah yang nol angka kematian ibu melahirkan, sehingga pemerintah menyambut baik inisiatif dewan dalam mempercepat prosesnya.

Edy juga mengatakan, bila perda tersebut ditetapkan, maka tenaga dukun tidak akan lagi ada pelatihan dan tidak diperkenankan menolong persalinan, karena yang menolong tenaga persalinan ibu melahirkan adalah yang berkompoten yang mengetahui masalah persalinan yakni dokter dan bidan.

"Tenaga bidan di Kota Baubau cukup banyak sekitar 100 orang, sehingga kalau dengan jumlah kelurahan di Baubau sebanyak 43 kelurahan, maka bisa sekitar dua hingga tiga orang bidan di setiap keluarahan," katanya.

Sementara anggota DPRD Kota Baubau yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kibbla, Fajar Ishak Daeng Jaya mengatakan, Raperda Kibbla tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat pada saat hamil, melahirkan hingga bayi lima tahun (Balita).

"Pansus DPRD bersama pemerintah sudah menyapakati seluruh muatan dalam Raperda itu, sehingga dalam waktu dekat ini bisa ditetapkan menjadi Perda," ujar Fajar Ishak usai memimpin rapat bersama pemerintah yang dihadiri Kadis Kesehatan Baubau, Bagian Hukum Setda Baubau, dan Tata Pemerintahan Setda Kota Baubau.

Dia mengatakan, setelah perda tersebut ditetapkan, maka perda ini nanti berlaku secara bertahap selama dua tahun ke depan, dan setelah dua tahun itu berlaku secara menyeluruh sesuai materi dalam perda tersebut.

"Jadi fungsinya untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan sebagai perlindungan terhadap masyarakat," kata legislator Partai Hanura ini.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah semakin ditingkatkan, sehingga target Kota Baubau ke depan memperoleh 'nol' dari angka kematian ibu malahirkan, kamtian bayi yang baru lahir.

Ia juga mengatakan, khusus tenaga persalinan tradisional seperti dukun tetap diakomodir karena merupakan bagian dari kearifan lokal yang dapat memberikan sugesti kepada ibu hamil, termasuk setelah ibu melahirkan dapat membentu perawatan versi tradisional yang tidak bertentangan dengan ilmu kesehatan.

"Kita hanya ingin memperkuat bahwa ibu yang melahirkan jangan lagi di rumah, tetapi di puskesmas atau rumah sakit yang disiapkan oleh pemerintah, untuk menghindari adanya kematian ibu melahirkan atau bayi yang baru lahir," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024