Kendari (Antara News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan Agus Feisal Hidayat menjadi calon bupati Buton Selatan pada pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017.

Anggota Tim Desk Pilkada PDI Perjuangan Sultra, Hasan Basri, di Kendari, Sabtu, mengatakan Agus Feisal telah diberi surat tugas oleh DPP PDI Perjuangan untuk mencari mitra koalisi dengan partai lain dalam pilkada serentak 2017 di Buton Selatan.

"Surat tugas yang diberikan kepada Agus Feisal, menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan akan didukung oleh PDIP dalam pilkada Buton Selatan," katanya.

Menurut dia, kandidat bupati Buton Selatan yang bersaing ketat memperebutkan PDIP berdasarkan hasil survei ada tiga orang, yakni HM Faisal, Agus Feisal Hidayat dan H Taslim.

Ketiga kandidat tersebut, kata dia, memiliki elektabilitas dan peluang yang sama untuk terpilih jadi bupati Buton Selatan periode 2017-2022 melalui pilkada serentak 2017.

Namun setelah melalui kajian tim dari DPP PDI Perjuangan, Agus Feisal dinilai lebih layak menjadi calon bupati PDI Perjuangan di Buton Selatan karena yang bersangkutan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai lain untuk menjadi calon bupati.

"Oleh karena Agus Feisal sudah memiliki rekomendasi dari partai lain, maka DPP PDIP memberikan tugas untuk mencukupkan mitra koalisi sehingga bisa mendaftar jadi calon bupati di KPU," katanya.

Agus Feisal merupakan putra dari mantan Bupati Buton, LM Syafei Kahar yang pernah menjadi calon Bupati Buton dan meraih suara terbanyak.

Namun perolehan suara Agus tersebut dianulir oleh hakim Mahkamah Konstitusi karena suap Ketua MK, Akil Muchtar.

Menurut Hasan Basri, di pilkada Buton Selatan, PDI Perjuangan tidak dapat mengajukan satu pasangan calon di KPU karena hanya memiliki satu kursi dari 20 kursi DPRD setempat.

Untuk bisa mengusung satu pasangan calon kepala daerah, PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lain sehingga bisa memenuhi syarat pengajuan pasangan calon di KPU minimal empat kursi partai di DPRD.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024