Baubau (Antara News) - Pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kota Baubau, Sabtu (2/7) malam terpaksa menurunkan ratusan penumpang kapal tujuan antarpulau di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melebihi kapasitas muatan kapal tersebut.

"Penumpang kapal yang diturunkan itu untuk tujuan sejumlah wilayah di Kabupaten wakatobi seperti Wanci, Kaledupa, Tomia dan Binongko," ujar kepala Kantor UPP Baubau Marlent Manurung di Baubau, Sabtu (2/7) malam.

Selain penumpang untuk tujuan Kabupaten Wakatobi, lanjut dia, kapal yang mengangkut pemudik dengan tujuan Sikeli Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton Selatan yakni Talaga dan Siompu juga dibatalkan pemberangkatannya.

"Penumpang yang diturunkan itu sudah dua hari kami lakukan (Jumat dan Sabtu). Bahkan tidak hanya penumpang yang kami turunkan, juga termasuk kendaraan roda dua serta barang bawaan penumpang," ujarnya.

Marlent mengatakan kebijakan menurunkan penumpang itu dilakukan demi mengutamakan keselamatan penumpang yang menggunakan jasa melalui transportasi laut itu.

"Sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan perusahaan angkutan pelayaran itu, untuk tidak memuat melebihi kapasitas, karena mengingat keselamatan penumpang," katanya seraya menjelaskan kondisi cuaca saat ini kurang bersahabat.

"Hal ini sesuai perintah pak Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut agar mengutamakan keselamatan penumpang kapal. Kita ke depan slogan bahwa lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai tujuan," tandasnya.

Marlent mengimbau penumpang agar jauh hari sebelumnya sudah membeli tiket serta tidak memaksakan diri untuk berangkat ke tujuan, jika kondisi angkutan kapal dan cuaca yang tidak bersahabat.

"Kami tegaskan bahwa apabila penumpang tidak memiliki tiket, maka kami akan turunkan karena semua ini untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang itu sendiri," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya melarang perusahaan angkutan laut atau agen penjualan tiket untuk tidak menjual tiket di atas kapal, sebab bila ditemukan hal itu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024