Gorontalo (Antara News) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai bulan ramadhan tahun ini merupakan yang paling aman, bila dibanding tahun-tahun sebelumnya.

         "Misalnya petasan, alhamdulillah tidak ada komplain dari masyarakat soal ini karena sudah jarang yang main petasan. Tahun lalu banyak sekali keluhan tentang hal ini," ujarnya di Gorontalo.

         Selain itu, kecelakaan lalu lintas pada tahun sebelumnya banyak terjadi meski bulan ramadhan, tapi tahun ini angka tesebut bisa ditekan. "Kapolres juga sering lapor ke saya mereka mengintensifkan razia balap liar dan itu membantu suasana kota lebih aman," tambahnya.

         Di sisi lain, pemadaman listrik yang biasanya masih sering terjadi di bulan ramadhan, maka kali ini tidak terjadi kecuali terkait dengan gangguan teknis. "Kami sudah mendorong PLTG Paguat cepat beroperasi dan itu sudah terwujud. Penambahan pembangkit tersebut membantu masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa lebih tenang tanpa pemadaman bergilir," tukasnya.

         Sementara untuk maraknya minuman keras, menurutnya bisa ditekan melalui berbagai cara dengan melibatkan kepolisian, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.

         Saat ini pemprov sedang mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

         Dalam  Pasal 13 perda tersebut, setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, B dan C dari luar negeri sebagai barang bawaan.

         Sedangkan pada pasal 14 memuat tentang larangan setiap orang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A, B dan C  di sejumlah lokasi sesuai ketentuan.

         Lokasi yang dimaksud adalah gelanggang olahraga, tempat karaoke, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.

         Selain itu juga lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.

         Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A hanya dapat dilakukan di Supermarket dan Hypermart.

         Setiap orang juga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat umum, fasilitas umum, dan jalan.

Pewarta : Debby Mano
Editor :
Copyright © ANTARA 2024