Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mulai membayarkan gaji 13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah itu.

"Terhitung mulai hari ini kami mulai membayarkan gaji 13 dan 14 untuk PNS yang sudah lengkap persayaratan pencairan," katanya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, Fatmawati Faqih di Kendari, Kamis.

Ia menyebutkan total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar gaji 13 dan 14 di lingkup Pemerintah Kota Kendari sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran sebanyak 8.160 orang PNS.

Pembayaran gaji 13 dan 14 PNS tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Keuangan yang harus segera dibayarkan pada bulan Juni 2016.  "Kami sebenarnya sudah lama siapkan untuk membayar gaji tersebut, tetapi karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, sehingga kami baru bisa membayarkannya," katanya.

Menurut Fatmawati, pihak satuan kerja perangkat daerrah (SKPD) masing-masing untuk segera membuat surat perintah pencairan dana (SP2D sebagai syarat pembayaran. "Meskipun kami sudah siap untuk membayarkan gaji PNS itu, tapi kalau SKPD masing-masing lamban membuat SP2D, maka ada pegawai yang merasa telat dibayar. Itu bukan kesalahan kami, tetapi SKPD masing-masing," katanya.

Ia menjelaskan, gaji 13 dan 14 untuk kalangan PNS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia itu sebagai bentuk nyata penghargaan pemerintah dalam meningkatkan tambahan tunjangan penghasilan pegawai.

"Saya harapkan gaji 13 dan 14 yang dibayarkan serentak ini dapat dipergunakan dengan baik, sehingga bisa membantu setiap PNS dalam upaya memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru 2016/2017 dan keperluan lainnya," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024