Kolaka (Antara News) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka Syamsuddin menjelaskan besaran zakat fitrah 1437 Hijriah di Kolaka ditetapkan sebesar Rp32.000 per jiwa.

Ketetapan zakat fitrah tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 dari tahun 2015 berdasarkan hasil pantauan harga kebutuhan dasar di pasar dengan harga beras per liter sekitar Rp8.000.

"Kita bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian setempat turun ke pasar memantau harga sembako dua bulan sebelum Ramadhan," katanya di Kolaka, Selasa.

Begitu juga dengan zakat bagi yang mengkonsumsi sagu masih sama tahun lalu yakni Rp20.000, sedangkan jagung sebesar Rp24.000 atau naik dari tahun 2015 yang hanya Rp18.000. "Hal ini disebabkan harga jagung di pasaran naik, karena selain dikonsumsi manusia juga dikonsumsi hewan ternak," ungkap Syamsuddin.

Sementara fidyah, kata dia, ditetapkan sebesar Rp36.000 perhari disesuaikan dengan harga makanan di beberapa warung yang ada di daerah itu dengan sampling harga tengah sekitar Rp18.000 satu porsi.

Syamsuddin juga menjelaskan bagi mereka yang membayar fidyah terdiri lima kategori yang dibolehkan yakni lanjut usia yang tidak bisa lagi menjalankan ibadah puasa, pengidap penyakit keras, ibu hamil, ibu menyusui dan buruh kasar atau kuli bangunan yang menghidupi keluarganya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024