Raha (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Muna meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kajian terkait penggunaan anggaran pilkada, khususnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) jilid kedua yang direncanakan pada 19 Juni 2016.

"Kami minta pihak BPKP untuk menuntun dalam menentukan porsi anggaran pembiayaan Pilkada ulang kedua ini agar Pemerintah Kabupaten Muna tidak salah langkah dalam penggunaan dana tersebut," kata Sekda Kabupaten Muna Nurdin Pamone di Raha, Kamis.

Sebab, kata Nurdin, anggaran untuk pelaksanaan PSU tahap kedua itu tidak masuk dalam porsi APBD tahun 2016, sehingga Pemkab Muna sangat berhati-hati sebelum alokasi penggunaan anggaran itu akan menjadi temuan.

"Perda APBD Muna tahun 2016 sudah ketuk palu dan otomatis semua anggaran untuk membiayai kegiatan daerah sudah berjalan, sehingga kemungkinan besar dana untuk pelaksanaan PSU ini bisa ditarik dari pos-pos anggaran lain," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Muna mengundang rapat pertemuan dengan pihak BPKP pada hari ini guna mengkonsultasikan langkah yang tepat dalam menggunakan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi yang terulang kedua kalinya itu.

Pada rapat pertemuan yang juga turut hadir dari lembaga kepolisian dan TNI, cukup alot karena adanya usulan anggaran pelaksanaan PSU tersebut cukup besar yang mencapai angka miliaran rupiah, sementara pelaksanaan PSU tahap pertama hanya berkisar angka ratusan juta rupiah.

Padahal, menurut pihak BPKP, pelaksanaan PSU tahap pertama pada Maret 2016 terdapat tiga tempat pemungutan suara (TPS), sementara pelaksanaan PSU tahap kedua ini hanya ada dua TPS, tetapi usulan anggarannya justru lebih besar.

Sementara pihak Polres Muna menanggapi usulan biaya pengamanan PSU tahap kedua ini lebih besar karena personel yang dilibatkan bertambah dibanding pelaksanaan PSU yang lalu, selain itu juga jangka waktu pengamanan lebih lama dari sebelumnya.

Jika pelaksanaan PSU tahap pertama hanya saat pemungutan suara, maka pada PSU tahap kedua ini personel aparat akan bertambah untuk bertugas mulai sebelum dan sesudah pencoblosan nanti.

Menurut pihak Polres Muna, sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU tahap kedua, pihak kepolisian sudah melakukan aktivitas pengamanan, bahkan menjelang pemungutan suara nanti, personel kepolisian dan Satuan Brimob Polda Sultra masih bertambah, dan akan ada tambahan pengamanan kepolisian dari Kota Baubau.

Pelaksanaan pilkada serentak secara nasional 9 Desember 2015 di Kabupaten Muna yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna yakni pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu, La Ode Arwaha-La Ode Samuna, dan LM Baharuddin-La Pili, dan KPU Muna telah menetapkan pasangan LM Baharuddin-La Pili sebagai peraih suara terbanyak.

Namun pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu melakukan gugatan di MK yang kemudian diputuskan untuk memerintahkan pelaksanaan PSU di tiga TPS yakni TPS 1 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, serta TPS 1 Desa Marobo.

Hasil PSU di tiga TPS yang dilaksanakan pada 22 Maret 2016 itu oleh MK dengan berdasarkan adanya temuan banyak pelanggaran, sehingga diperintahkan kembali untuk dilaksanakan PSU di dua TPS yakni TPS 1 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1.

Pewarta : Muhammad Ramadhan S
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024