Jakarta (Antara News) - Pengamat politik dari  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menganggap akuntabilitas DPR-RI sebagai lembaga legislasi patut dipertanyakan karena dinilai lambat dalam menyelesaikan masalah revisi UU Pilkada.

        "Kalau akuntabilitas DPR adalah memenuhi janji (legislasi), maka janji Komisi II untuk menyelesaikan revisi UU Pilkada tidak terlihat. Janji untuk menyelesaikan dengan cepat tidak tercapai," kata Masykurudin dalam kegiatan diskusi politik di Jakarta, Kamis sore.

        Pernyataan tersebut dia sampaikan sehubungan dengan belum selesainya pembahasan mengenai revisi UU Pilkada oleh Komisi II DPR-RI yang dinilai sangat lambat dan sudah mendekati dengan dimulainya tahapan Pilkada.

        Menurut dia, hal tersebut sangat berbeda dengan persiapan yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyambut agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan Februari 2017.

        "KPU sudah mengejar tahapan Pilkada 2017 dengan segala persiapannya. Keseriusan KPU sangat terlihat tapi di Komisi II justru sebaliknya," tukas Masykurudin.

        Koordinator nasional JPPR itu sangat menyayangkan sikap Komisi II yang lambat dan sangat tertutup dalam acara pembahasan revisi UU Pilkada, padahal sebelumnya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan secara cepat.

        Dia pun berpendapat, lambatnya pembahasan revisi UU Pilkada di tangan DPR bukan lain karena adanya tujuan demi melanggengkan kepentingan pribadi, khususnya pada status jabatan sebagai anggota parlemen.

        Hingga saat ini diketahui bahwa salah satu poin yang membuat pembahasan revisi tersebut menjadi alot ialah masalah mundur atau cutinya anggota DPR jika mencalonkan diri ke dalam Pilkada.

        Dia pun menegaskan, apabila Komisi II telah menemukan dan mengidentifikasi permasalahan maka sepatutnya pembahasan bisa berjalan dengan cepat.

        "Apakah ini hanya soal kesepakatan yang tidak selesai atau jangan-jangan ada kepentingan. Jika (pembahasan revisi) berdasar pada kepentingan publik bisa cepat selesai, tapi kalau arahnya adalah kepentingan individu di Komisi II maka percayalah itu tidak akan selesai," tukasnya menambahkan.

Pewarta : Roy Rosa Bachtiar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024