Kolaka (Antara News) - Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Wilayah IV Makassar Sulawesi Selatan, Aen Jaelani meresmikan penggunaan kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka.

Aen Jaelani yang didampingi Bupati Kolaka,Ahmad Safei dan Wabup Muhammad Jayadin mengatakan pembangunan Kantor Metrologi itu anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perdagangan tahun 2015 sebesar Rp4,3 miliar.

"Jumlah anggaran tersebut selain pembangunan kantor juga diberikan bantuan kendaraan operasional berupa kendaraan roda empat dan roda dua," katanya.

Menurut dia, dengan diresmikannya kantor pelayanan tera dan tera ulang ini sangat strateis sebagai standarisasi untuk melindungi konsumen dari penggunaan alam ukur timbang.

Ia menambahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka juga menyiapkan sumber daya manusia serta mempersiapkan sarana untuk membantu pelayanan kepada konsumen.

"Untuk membantu kegiatan operasional itu pihak pemerintah sudah mempersiapkan piranti keras seperti perkantoran dan alat tera-tera ulang," ungkap Jaelani.

Ia juga menjelaskan penarikan retribusi mengenai pelayanan alat ukur ini diatur dalam peraturan daerah tentang tarif dan struktur pelayanan tera-tera ulang.

Menurut Jaelani, kantor UPTD Metrologi legal di Kolaka dapat menjadi pionir metrologi legal di Indonesia bagian timur yang diharapkan bisa menjadi acuan bagi UPTD metrologi di daerah lain.

"Ke depannya diharapkan bisa menjadi acuan bagi pelayanan tera-tera ulang di wilayah lainnya," ujarnya.

Jaelani juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan secara khusus Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Sementara Bupati Kolaka Ahmad Safei mengharapkan kantor Metrologi ini dapat melayani empat kabupaten terdekat dengan Kolaka yakni Kabupaten Kolaka Timur, Kolaka Utara dan Bombana. "Dengan adanya kantor metrologi ini bisa meningkatkan pendapatan daerah kita," katanya.

Safei juga mengatakan, sebelum ada kantor Metrologi ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka sudah mengutus pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pendidikan mengenai pelayanan tera-tera ulang.

"Selama ini kegiatan tera-tera ulang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara, namun dengan adanya kantor metrologi di daerah ini meningkatkan pelayanannya lagi," ujar mantan Sekda Kolaka itu.

Usai memberikan arahan Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Wilayah IV Makassar bersama Bupati Kolaka melakukan pengguntingan pita peresmian penggunaan kantor tersebut.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024