Kolaka (Antara News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Samsyul Kadar serta pimpinan cabang bank BPD setempat Arifin menggelar sosialisasi tentang pajak di Kantor Camat Kolaka, Selasa.

Sekda Kolaka Poitu Murtopo sebelum melakukan sosialisasi PBB online menyerahkan SPPT PBB 2016 kepada Camat Kolaka Muhammad Arnan Amri serta lurah untuk diserahkan kepada masyarakat melalui duta pajak.

"Kolaka tergetkan tahun 2016 akan menjadi contoh dalam manajemen pemungutan PBB," katanya.

Murtopo juga memberikan beberapa petunjuk terkait pelaksanaan pungutan pajak yang didampingi pimpinan cabang bank pembangunan daerah untuk mencari model efektif dan efisien serta bernilai inovatif.

Salah satu yang ditawarkan, ujar Sekda, adalah pembayaran PBB bagi pegawai negeri sipil yang disatukan dengan pembayaran TPP karena PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat. "PBB merupakan kewajiban setiap warga negara," ungkap Murtopo.

Sebaliknya, lanjut dia, ada penerapan "punishment" bagi masyarakat yang nakal dalam membayar pajak, dengan cara memasang papan pengawasan di depan rumah penunggak pajak.

"Pengawas akan memasang papan di depan rumah warga yang memang tidak pernah membayar pajak sehingga menjadi efek jera," ujar Murtopo.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kolaka Samsyul Kadar mengatakan penerapan "punishment" bagi penunggak pajak itu juga akan melibatkan pihak DPRD setempat untuk melakukan pengawasan.

Camat Kolaka Arnan Amri beserta jajarannya di tingkat kelurahan dan kecamatan Kolaka menyatakan siap untuk menyukseskan sistem pembayaran PBB online itu di masyarakat.

"Sebelum dilakukan pertemuan ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat di Kecamatan Kolaka dengan strategi yang efisien dalam pemungutan PBB," kata mantan Humas Setda Kolaka itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024