Baubau (Antara News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau telah menetapkan dua orang tersangka inisial YC dan RO terkait kasus dugaan korupsi dana retribusi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kota Baubau..

"UPTD TPI Wameo ini dikenal mengelola beberapa pekerjaan seperti penyimpanan ikan dan permintaan es batu untuk para nelayan, sehingga pengguna jasa di TPI Wameo itu membayar retribusi," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Hendra Busrian, Rabu, di Baubau.

Menurut Hendra, setiap pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan di TPI Wameo harus menyelesaikan kewajiban membayar retribusi, sehingga dana tersebut menjadi temuan pihaknya dengan telah memeriksa 15 orang saksi.

"Langkah awal ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka YC selaku Pelaksana Tugas (Plt) UPTD TPI Wameo. Nanti kita akan panggil lagi tersangka yang kedua RO sebagai honor di TPI Wameo karena berdasarkan petunjuk dia (RO) seolah-seolah seperti bendahara, tapi bukan dia ditunjuk atau punya SK Bendahara," ujarnya.

Kata Hendra, dalam pemeriksaan data TPI Wameo tahun 2014, pihaknya menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta, namun pihaknya belum melakukan tindakan penahanan kepada tersangka karena masih perlu melihat perkembangan pemeriksaan selanjutnya.

"Perhitungan sementara kita taksir kerugian negara kurang lebih Rp200 juta hingga Rp300 juta, namun kami masih akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk menghitung kerugian negara itu," ujar Hendra.

Menurut dia, kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024