Kendari (Antara News) - Tarif pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan mengalami kenaikan sebesar tiga kali lipat setelah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh, Sabtu menjelaskan, kenaikan tarif pembuatan SKCK tersebut dari Rp10.000 naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami. Jika ada permintaan 30 ribu untuk tidak dilayani karena saat ini masih 10 ribu, nanti dua bulan setelah ditetapkan baru diberlakukan 30 ribu," ujar Dolfie.
Menurut Dolfie Kumaseh, meski besaran tarif tersebut sudah ditetapkan, namun penerapannya belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam tahap sosialisasi dimasyarakat.
Ia menambahkan, adanya revisi PP tersebut tidak mengganggu pelayanan pembuatan SKCK di Polda Sultra.
Dikatakan, prosedur pembuatan SKCK masih belum berubah, dimana masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK harus mengambil rekomendasi dari Polsek di wilayah mereka berdomisili. Selanjutnya dibawa ke Polda Sultra untuk diteliti.
SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) biasa digunakan masyarakat untuk melamar pekerjaan, berangkat keluar negeri atau membentuk perusahaan sendiri. "Jadi manfaat SKCK ini juga untuk memastikan warga tersebut tidak sedang menjalani proses hukum atau tidak pernah terlibat kejahatan," ujar Kompol Dolfi.
Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh, Sabtu menjelaskan, kenaikan tarif pembuatan SKCK tersebut dari Rp10.000 naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami. Jika ada permintaan 30 ribu untuk tidak dilayani karena saat ini masih 10 ribu, nanti dua bulan setelah ditetapkan baru diberlakukan 30 ribu," ujar Dolfie.
Menurut Dolfie Kumaseh, meski besaran tarif tersebut sudah ditetapkan, namun penerapannya belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam tahap sosialisasi dimasyarakat.
Ia menambahkan, adanya revisi PP tersebut tidak mengganggu pelayanan pembuatan SKCK di Polda Sultra.
Dikatakan, prosedur pembuatan SKCK masih belum berubah, dimana masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK harus mengambil rekomendasi dari Polsek di wilayah mereka berdomisili. Selanjutnya dibawa ke Polda Sultra untuk diteliti.
SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) biasa digunakan masyarakat untuk melamar pekerjaan, berangkat keluar negeri atau membentuk perusahaan sendiri. "Jadi manfaat SKCK ini juga untuk memastikan warga tersebut tidak sedang menjalani proses hukum atau tidak pernah terlibat kejahatan," ujar Kompol Dolfi.