Kendari (Antara News) - Seorang petani JM (44) masuk bui karena tertangkap tangan merambah hutan dalam wilayah kawasan konservasi Mangolo di Kabupaten Kolaka.

Humas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sultra Prihanto di Kendari, Jumat mengatakan tersangka JM diamankan karena cukup bukti menguasai lahan secara melawan hukum.

"Tersangka menerangkan kepada penyidik bahwa lahan seluas 4 hektare diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang dan mengakui sedang menggarap lahan tersebut," kata Prihanto.

Praktek jual beli lahan dalam wilayah konservasi dari penduduk lokal kepada pihak lain menjadi modus yang terjadi di beberapa lokasi kawasan.

Kegiatan perambahan kawasan konservasi Mangolo diduga kuat sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu karena tanaman cengkeh sudah mendekati waktu produksi.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi teridentifikasi oknum penjual kawasan dan perambah lebih dari satu orang," ujarnya.

Tersangka yang mendekam di hotel prodeo Punggolaka Kendari disangka melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDA.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024