Kendari (Antara News) - Jumlah narapidana (napi) khusus tindak pidana narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sudah mencapai sebanyak 358 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Ilham Jaya di Kendari, Senin mengatakan para napi narkoba tersebut masih ditempatkan pada Lapas yang sama dengan napi tindak pidana lainnya.

"Kita menempatkan napi khusus narkoba satu Lapas dengan napi-napi lainnya karena Kementerian Hukum dan HAM di daerah ini belum memiliki Lapas khusus untuk napi narkoba," katanya.

Kemenkum-HAM Sultra, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir mengusulkan pembangunan Lapas khusus napi narkoba kepada Kemenkum-HAM di Jakarta.

Namun sampai sejauhnya ini katanya, usulan pembangunan Lapas khusus napi narkoba tersebut belum mendapat respon dari Kemenkum-HAM.

"Kita tidak paham mengapa Kemenkum-HAM belum merespon usulan itu. Padahal, napi khusus narkoba di daerah ini terus meningkat dari tahun ke tahun dan harus ditempatkan dalam satu lapas dengan napi-napi lainnya," katanya.

Ditanya mengenai napi yang menggunakan narkoba di dalam Lapas, Ihlam mengakui ada napi yang positif menggunakan narkoba.

Namun dalam pemeriksaan petugas Lapas kata dia, tidak ditemukan alat penggunaan sabu maupun barang bukti sabu.

"Kita terus melakukan pengawasan ketat di dalam Lapas, baik kepada petugas Lapas sendiri maupun para napi, sehingga penggunaan narkoba di dalam Lapas dapat dihindari," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024