Kendari (Antara News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memeriksa tersangka anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, HR (34) dalam kasus pencurian kayu setelah Gubernur Sultra mengeluarkan izin.

Kasubbbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Sabtu mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pemeriksaan anggota dewan yang terlibat suatu kasus dibutuhkan izin dari gubernur setempat.

"Awalnya penyidik bertanya-tanya tentang hambatan izin pemeriksaan tersanga HR karena tidak mendapat konfirmasi tentang alasan sehingga izin belum ditanggapi. Sekarang izin sudah ada maka segera dilakukan pemeriksaan," kata Dolfi.

Kepolisian berkomitmen bahwa penanganan kasus 300 meter kubik kayu rimba campuran tidak akan dihentikan hanya karena alasan belum memeriksa tersangka oknum anggota dewan.

"Jika Gubernur Sultra tidak menerbitkan izin pemeriksaan bukan berarti tersangka bebas dari jeratan hukum," katanya.

Undang undang mengatur bahwa sampai waktu 60 hari kalender kerja belum juga diterbitkan izin pemeriksaan terhadap seseorang anggota dewan tingkat kabupaten/kota maka penyidik dapat melakukan pemanggilan, meskipun tanpa izin dari gubernur.

Jika tersangka HR, juga tidak memenuhi panggilan pertama maka panggilan kedua membolehkan penyidik membuat surat perintah membawa serta tersangka.

Selain menyeret anggota dewan HR sebagai tersangka juga penyidik telah menetapkan Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani berinisial Ris alias Sid (31) sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum.

Kayu rimba campuran tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk saat proses pemuatan pada 25 November 2015 di pesisir pantai Pasir Putih Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Dinas Kehutanan Buton Utara Marten dan Komandan Pos Polairud Darwis.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024