Kendari (Antara News) - Para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberikan surat tilang pada pelaksanaan Operasi Simpatik 2016 di Sulawesi Tenggara setelah sebelumnya hanya diberi teguran.

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra Kompol Jarwadi di Kendari, Kamis menjelaskan, sebelum pemberlakuan tilang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi maupun teguran selama dua minggu kepada para pelanggar.

Meski demikian, teguran maupun himbauan tersebut tidak membuat para pengendara sadar.

Dari operasi gabungan antara Satlantas Polda Sultra dan Polres Kendari di Jalan Abullah Silondae, puluhan kendaraan terjaring razia dengan sebagian besar jenis pelanggaran berupa tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau minggu pertama kita sosialisasi dengan konvoi, minggu kedua kita menindak simpati dengan teguran simpatik, untuk minggu ketiga kita penegakkan hukum dengan tilang," jelas Kompol Jarwadi.

Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK disita sebagai barang bukti. Nantinya pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil kembali kendaraan mereka setelah menjalani sidang di pengadilan.

Kompol Jarwadi menambahkan, Operasi Simpatik ini akan terus berlangsung hingga 21 Maret 2016.

Pihaknya juga menghimbau seluruh pengendara selalu melengkapi surat kelengkapan kendaraan berupa SIM/STNK, menggunakan sabuk keselamatan, menyalakan lampu utama bagi motor, dilarang menggunakan handphone saat berkendara.

Disamping itu, bagi pengguna kendaraan menggunakan helm SNI, melengkapi komponen kendaraan serta mematuhi peratuan dan rambu-rambu lalu lintas.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024