Kendari  (Antara News) - Inisiatif tersangka korupsi Bupati Konawe Utara AS mengembalikan kerugian negara Rp2,3 miliar menguatkan bukti terjadinya tindak pidana, kata jaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) S Djoko Susilo di Kendari, Sabtu mengatakan pengembalian uang dari tersangka tidak akan menghentikan atau menghapus tindak pidana.

"Sama sekali tidak akan menghentikan proses hukum. Juga pengembalian uang tidak akan menghapus pelanggaran hukum," kata Kajati Djoko Susilo.

Pengembalian uang dinilai sebagai sikap kooperatif yang menjadi pertimbangan meringankan bagi pemutus perkara, katanya.

Ia mengimbau publik dan pemerhati pemberantasan korupsi agar tidak henti-hentinya mengontrol pelayanan dan penegakan hukum secara profesional.

Bupati Konawe Utara AS menjadi tersangka korupsi pekerjaan pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011.

Saat memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya, AS mengembalikan uang kerugian negara Rp2,3 miliar yang dikemas dalam dua tas warna hitam.

Bupati AS diduga menggunakan kewenangannya untuk menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011.

"Tersangka AS terlibat karena pekerjaan miliaran rupiah yang seharusnya melalui mekanisme lelang justru Bupati melakukan penunjukan langsung," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Remel.

Sementara menurut Razak Naba, SH, penasehat hukum tersangka AS bahwa uang tunai Rp2,3 miliar yang diserahkan ke penyidik Kejati Sultra berasal dari tersangka AM.

"Uang yang disetorkan di kejaksaan bukan dari AS tetapi klien AM. Harapan kami dapat menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan," kata Razak.

Proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara telah menyeret 10 orang tersangka, baik yang masih dalam proses penyidikan maupun sudah masuk persidangan di pengadilan.

Modus operandi yang menyeret tersangka ke proses hukum adalah penerimaan pembayaran pekerjaan hingga melebihi nilai kontrak proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati Konawe Utara. 

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024