Kendari (Antara News) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar pertemuan fasilitasi percepatan penyerahan personil sarana prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D) tenaga penyuluh keluarga berencana serta petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) perwakilan BKKBN Sultra 2016
Kegiatan itu dibuka Kepala BKKBN Sultra, Syahruddin diikuti BKD kabupaten kota dan SKPD keluarga berencana (KB) kabupaten kota, bertempat pada salah satu hotel di Kendari, Kamis.
"Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan pengelolaan tenaga PKB/PLKB menjadi kewenangan pusat. Sehingga sebelum dilakukan serah terima pengelolaan tenaga PKB/PLKB perlu dilakukan tahapan inventarisasi untuk menjamin keakuratan data jumlah tenaga seperti yang kita lakukan hari ini," kata Syahruddin, saat membuka acara itu.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 120/253/SJ tahun 2016 dan SE Mendagri 120/5935/SJ 2015 maka gubernur, bupati, wali kota diminta untuk menginventarisasi P3d paling lambat 31 maret 2016.
"Untuk itu, melalui pertemuan ini kami harapkan kerja sama SKPD KB kabupaten kota dalam menginventarisir dan memverifikasi data tenaga PKB/PLKB di daerah masing-masing," katanya.
Dia mengatakan, tenaga PKB/PLKB yang dimaksud adalah yang berstatus PNS yang dibuktikan dengan SK terakhir sebagai PKB/PLKB pada posisi 16 Januari 2015 kemudian direkap dan ditandatangani oleh sekretaris daerah setempat.
"Demikian halnya dengan sarana dan prasarana kami meminta bantuan SKPD KB kabupaten kota untuk menginventarisir sebagai fasilitas penunjang kelancaran tupoksi PKB/PLKB seperti laptop, publik adress dan sepeda motor," katanya.
Kegiatan itu dibuka Kepala BKKBN Sultra, Syahruddin diikuti BKD kabupaten kota dan SKPD keluarga berencana (KB) kabupaten kota, bertempat pada salah satu hotel di Kendari, Kamis.
"Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan pengelolaan tenaga PKB/PLKB menjadi kewenangan pusat. Sehingga sebelum dilakukan serah terima pengelolaan tenaga PKB/PLKB perlu dilakukan tahapan inventarisasi untuk menjamin keakuratan data jumlah tenaga seperti yang kita lakukan hari ini," kata Syahruddin, saat membuka acara itu.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 120/253/SJ tahun 2016 dan SE Mendagri 120/5935/SJ 2015 maka gubernur, bupati, wali kota diminta untuk menginventarisasi P3d paling lambat 31 maret 2016.
"Untuk itu, melalui pertemuan ini kami harapkan kerja sama SKPD KB kabupaten kota dalam menginventarisir dan memverifikasi data tenaga PKB/PLKB di daerah masing-masing," katanya.
Dia mengatakan, tenaga PKB/PLKB yang dimaksud adalah yang berstatus PNS yang dibuktikan dengan SK terakhir sebagai PKB/PLKB pada posisi 16 Januari 2015 kemudian direkap dan ditandatangani oleh sekretaris daerah setempat.
"Demikian halnya dengan sarana dan prasarana kami meminta bantuan SKPD KB kabupaten kota untuk menginventarisir sebagai fasilitas penunjang kelancaran tupoksi PKB/PLKB seperti laptop, publik adress dan sepeda motor," katanya.