Kendari  (Antara News) - Jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memantau jejak organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang membingungkan warga atas dugaan menyebarkan ajaran yang menyimpang.

"Negara kita adalah negara hukum. Bila merasa dirugikan atau meyakini terjadinya pelanggaran hukum, maka lakukan perlawanan melalui mekanisme hukum," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Kendari, Kamis.

Menurut dia, organisasi masyarakat Gafatar yang disinyalir menyebarkan ajaran menyimpang di beberapa wilayah di Sultra itu sebaiknya dilaporkan kepada pihak terkait.

"Tugas polisi adalah mencegah terjadinya tindak pidana baik orang per orang maupun kelompok dengan kelompok tertentu. Soal legalitas suatu ormas menjadi kewenangan institusi lain," kata Kapolda Agung.

Kepolisian telah mencium gejala protes atau keberatan warga terhadap kehadiran Gafatar karena membawa misi yang mendiskreditkan agama tertentu.

Oleh karena itu, Kesbangpol dan instansi terkait, seperti Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM mencermati secara serius sebelum membawa dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat.

Kementerian Agama (Sultra) telah mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah kabupaten/kota agar melarang aktivitas Gafatar karena diduga membawa misi yang menyesatkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Mohamad Ali Irfan, menilai organisasi Gafatar telah menyebarkan paham-paham yang diduga menyimpang dan mengakui eksistensi Ahmad Musaddeq sebagai nabi.

"Penelusuran Badan Intelijen Daerah Konawe Utara mengungkap fakta bahwa Gafatar kerap memberikan modal kepada warga seperti bantuan bibit dan pupuk asalkan menandatangani surat pernyataan keanggotaan," katanya.

Isi pernyataan itu bahwa warga harus meninggalkan segala kegiatan yang bernuansa syariah, diantaranya tidak diperkenankan shalat lima waktu, puasa, dan ibadah haji itu tidak wajib karena hanya pemborosan. 

Pewarta : Sarjono
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024