Makassar (Antara News) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan jika pemusnahan 59.913 botol minuman keras beralkohol impor oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi merupakan yang terbesar selama ini.

         "Ini adalah tangkapan paling besar dan paling banyak selama ada Bea Cukai di Sulawesi. Kita memberikan apresiasi yang tinggi atas penangkapan ini," ujar Heru Pambudi di Makassar, Rabu.

         Dia mengatakan, penangkapan dan penyitaan minuman impor itu karena semuanya tidak memiliki cukai resmi. Meskipun di bagian botol itu tertera cukai, tetapi dipastikan semuanya adalah cukai palsu.

         Heru mengaku jika praktik mengelabui petugas ini sengaja dilakukan agar pengusaha bisa meraup untung yang sangat besar karena tidak mendapatkan pajak cukai.

         Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan berbagai merek seperti Jhonny Walker, Rose Mount, Jack Daniels, Queen Adelaide, Drostdy Hof, Chateu Noirac, dan merek lainnya.

         "Semua barang ini diamankan di wilayah Sulawesi dan terbesar itu di Makassar. Semua yang diamankan ini adalah hasil penangkapan tahun 2015," katanya.

         Menurut dia, sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas sebagai "Community Protector" dibidang cukai yakni membatasi beredarnya barang-barang yang dianggap "immoral atau unhealthy" bila dikonsumsi masyarakat.

         Heru yang juga mantan Kanwil DJBC Sulawesi itu menjelaskan, beredarnya barang-barang ilegal tersebut berdampak pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,2 milar lebih.

         Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Wilayah Sulawesi Azhar Rasyidi mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak memiliki cukai, baik minuman kerasnya maupun tembakau.

         "Adapun puluhan ribu botol minuman keras yang dimusnahkan memiliki label cukai tapi ternyata itu cukai palsu," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024