Kendari (Antara News) - Pasangan calon bupati/wakil bupati Muna Rusman Emba/Malik Ditu menggugat hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum setempat ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Sukses pasangan Rusman /Malik, Febri Rivai di Kendari, Selasa, mengatakan gugatan pasangan Rusman/Malik didaftarkan di MK pada Sabtu, 19 Desember 2015.

"Kami mendaftarkan gugatan Rusman/Malik Ditu di MK Senin kemarin, 21 Desember 2015," katanya.

Ia mengatakan gugatan yang didftarkan di KM menyangkut sengketa hasil penghitungan suara termasuk sejumlah pelanggaran pilkada.

"Seperti apa sengketa hasil penghitungan suara dan pelanggaran pilkada MUna, kami belum bisa sampaikan kepada publik. Yang pasti, pleno hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPUD Kabupaten MUna pada 19 Desember 2015, belum bisa dikatakan peraih suara terbanyak telah menjadi pemenang pilkada Muna," katanya.

Menurut dia, setelah hasil rekapitulasi suara pilkada Muna resmi digugat ke MK, pemenang pilkada masih harus menunggu keputusan majelis hakim MK yang akan menyidangkan gugatan pasangan Rusman/Mailk Ditu.

Pilkada Muna yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, yakni pasangan Rusman Emba/Malik Ditu (PDIP dan Demokrat), pasangan Arwaha/Saemuna (PKB dan Hanura) dan pasangan LM Baharuddin/La Pili (PAN, Golkar, Gerindra dan PKS).

Pada pleno penghitungan suara di KPU Muna 19 Desember 2015, pasangan LM Baharuddin/ La Pili memperoleh suara sebanyak 47,28 persen, pasangan Rusman Emba/Malik Ditu yang menjadi pesaing beratnya, memperoleh 47,08 persen dan pasangan Arwaha/Saemuna hanya mengantongi 5,64 persen.

Pasangan LM Baharuddin/la Pili yang meraih suara terbanyak unggul 33 suara dari pasangan Rusman Emba/Malik Ditu.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024