Kendari (Antara News) - Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2016 mengalami kenaikan menjadi Rp1,85 juta dari UMP 2015 sebesar Rp1,65 juta.

"UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 tahun 2015 tentang pengupahan bagi tenaga kerja," kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Armunanto di Kendari, Jumat.

Ia mengatakan kebijakan dan penetapan upah minimum provinsi tersebut ditujukan untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Kalau kita melihat presentasi kenaikan dari UMP Sultra 2016 dari 2015 mencapai 11,93 persen," katanya.

Menurutnya, selain upah minimum provinsi yang mengalami peningkatan, juga upah minimum sektoral provinsi mengalami peningkatan yakni upah minimum sektor pertambangan dan upah minimum sektor bangunan.

"Kenaikan upah minimum sektor tambang di Sultra pada tahun 2016 sebesar 11,47 persen menjadi Rp1,89 juta dibanding tahun 2015 hanya Rp1,7 juta. Sementara upah minimum sektor bangunan sebesar pada 2016 sebesar Rp1,95 juta sedangkan 2015 hanya Rp1,75 juta," katanya.

Dijelaskan, penetapan UMP ini dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sultra, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024