Kendari (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Sulawesi Tenggara kembali mengunjungi pasar rakyat untuk melakukan sosialisasi.

"Segmen untuk mencari peserta kali ini memang dibuat untuk menyasar pekerja sektor informal terutama para pedagang, tukang parkir, ojek, tukang angkut barang dan seluruh profesi pekerja yang ada di pasar untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan "Goes to Pasar Rakyat" sudah yang kesekian kalinya dilakukan dimana pada beberapa bulan lalu juga menyasar para pedagang dan penjual ikan di kawasan pusat pelelangan ikan (PPI) Kendari dan Pasar Andonohu.

"Tujuannya sama yakni selain menyosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, kami ingin merangkul para pedagang pasar agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. `Event` (kegiatan) ini akan kami terus adakan selama tiga minggu kedepan di pasar-pasar rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan para pekerja nonformal itu cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 perbulan dan langsung terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku satu bulan setelah terdaftar.

"Jika ada yang mengalami musibah kecelakaan karna pekerjaan ataupun meninggal maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sedangkan besaran santunan akan tergantung kasusnya misalnya jika mengalami kecelakaan Kerja maka seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh.

"Berapapun besaran biayanya sepanjang masih kebutuhan medis maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biayanya," tutur La Uno.

Sementara jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp24 juta.

Program itu, kata La Uno, sengaja disiapkan oleh pemerintah untuk membantu seluruh pekerja jika mengahadapi resiko karna pekerjaan.

Sesuai dengan UU nomor.24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerjaan di Indonesia baik formal dan informal berhak mendapatkan Jaminan Sosial.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024