Jaksa Kejaksaan Agung yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana mengaku akan melaksanakan mutasi yang menempatkan dirinya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.

        "Saya tunduk pada mekanisme birokrasi, baik birokrasi di KPK maupun di Kejaksaan Agung, karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK. Ketika ada penugasan baru di tempat lain, saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi," kata Yudi di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

        Jaksa Utama Pratama Dr. Yudi Kristiana S.H., M.H. yang saat ini menjadi jaksa diperbantukan pada KPK akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Surat Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

        Yudi mengaku bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari promosi jabatannya meski isu berembus pemindahannya tersebut terkait dengan kasus yang ditangani Yudi saat ini, yaitu perkara suap dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

        Yudi sebagai ketua jaksa penuntut umum perkara tersebut menuliskan bahwa Rio Capella merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. Namun, setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan Rio Capella.

        "Kalau secara formal, ini kan promosi. Saya belum pernah jadi eselon III sekarang jadi eselon III. Jadi, ini adalah bagian pengembangan karier. Saya melihat seperti itu. Saya melihat positif, perjalanan masih panjang, saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus," jelas Yudi.

        Yudi pun mengaku selama ini bekerja secara profesional, baik sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum.

        "Saya profesional saja, penanganan perkara itu selalu berdasarkan penugasan apakah sebagai penyelidik, penyidik, sesuai dengan surat perintahnya saja," katanya.

        Ia melanjutkan, "Saya melaksanakan tugas itu secara profesional, apa yang saya temukan itu yang saya kerjakan. Penuntutan, ya, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan itu."

        Yudi menekankan, "Kalau tahap penyidikan, ya, saat tahap penyidikan itu. Kalau orang memaknai terkait dengan perkara yang saya tangani, ya, itu pemaknaan, silakan saja."

        Namun, Yudi mengakui bahwa masa kerjanya di KPK belum mencapai batas maksimal, yaitu 10 tahun.

        "Dalam proses kemarin, saya tanda tangani untuk yang 4 tahun kedua, jadi ini genap tahun kelima, jadi 4 tahun 3 bulan. Meski demikian, karena ada mekanisme dalam birokrasi dan diperlukan di tempat lain saya akan laksanakan itu," tambah Yudi.

        Apalagi, Yudi yang sudah menyelesaikan pendidikan S-3 dengan disertasi berjudul "Merekonstruksi Birokrasi dengan Pendekatan Progesif Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi" dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu juga mengaku sebagai pengajar.

        "Habitat saya bukan hanya teknis perkara saja, tetapi juga saya seorang akademisi, saya mengajar. Ini bagian pengabdian saja, saudara (wartawan) masih ingat saat saya mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, kemudian saya baru masuk 48. Ketika 19, saya gagal antara lain karena saya masih dianggap junior, jadi saya belajar agar saya bisa masuk," ungkap Yudi.

        Yudi sendiri mengaku belum menerima surat mutasi tersebut. Namun, dia sudah mengetahui dari laman internet Kejaksaan Agung.

        "Surat kepada saya belum, tetapi dengan pemanfaatan media semua bisa diakses di website, tidak masalah. Silakan buka website di Kejaksaan Agung sudah ada. Memang sudah ada SK-nya tanggal 12 November kemarin, biasanya berlaku sebulan kemudian," jelas Yudi.

        Di KPK, Yudi sudah menangani sejumlah kasus, seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terpidana Angelina Sondakh.

         Korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum.

         Selan itu, kasus dugaan korupsi terkait dengan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk. tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

         Yudi juga menangani kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dengan terdakwa advokat senior Otto Cornelis Kaligis.

        Di tingkat penyidikan, Yudi masih menangani tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024