Jakarta (Antara News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai OC Kaligis sebagai profesor dan penulis buku yang produktif telah memberikan sumbangan dalam ilmu hukum.

        "Selain menjalankan provesi sebagai advokat yang sudah sangat senior yang dalam persidangan disebutkan pernah mendampingi tokoh-tokoh besar seperti BJ Habibi dan Soeharto," kata ketua JPU KPK Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan pidana kepada OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

        Di bidang akademik, lanjutnya, terdakwa sudah menulis banyak buku. Dengan buku, tulisan terdakwa tersebut menjadikan banyak orang mengerti dan belajar tentang hukum.

        Dalam perkara ini, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

        Yudi, yang juga merupakan doktor ilmu hukum dari Universitas Diponegoro, menilai, sumbangan terhadap ilmu hukum itu menjadi faktor yang meringankan terhadap tuntutan pidana.

        "Dari aspek individu terdakwa, dari hal-hal yang melekat dari diri terdakwa, hal-hal yang meringankan adalah sebagai berikut. Usia terdakwa sudah 74 tahun. Sebagai seorang ilmuwan hukum dengan gelar akademik tertinggi sebagai doktor hukum, terdakwa mengabdikan diri di berbagai perguruan tinggi dan oleh karena tidak berlebihan terdakwa dikukuhkan sebagai guru besar," tambah Yudi.

        Selanjutnya, OC Kaligis juga dinilai sudah berjasa dalam pengembangan ilmu hukum sehingga harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

        Atas tuntutan tersebut, OC Kaligis langsung menyatakan keberatannya.

        "Tidak heran tuntutan seberat ini karena sebelum didakwa jaksa Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat. Ini memang tuntutan tinggi tapi mudah-mudahan panitera mencatat bahwa Tripeni mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan, bagaimana mungkin si Gary melihat saya memberikan, karena dia keluar? Itu dipalsukan?" kata OC Kaligis.

        Menurut Kaligis ia pun tidak pernah memberikan uang yang dimaksud untuk uang mudik maupun uang THR.

        "Semoga kalau benar-benar 10 tahun saya sudah 85 tahun, mungkin 80 tahun saya sudah dipanggil. Tripeni tidak pernah mengatakan saya memberikan uang mudik, uang THR. Saya sama sekali tidak tahu yang mulia, bukan berarti saya takut dihukum, tapi putusan saya tidak dikabulkan yang mulia, karena saya tidak pernah mempengaruhi putusan. Terima kasih atas tuntutan yang penuh kedengkian ini," tambah Kaligis.

        Sidang dilanjutkan pada 25 November dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024