Kendari (Antara News) - Sebanyak 70 warga yang berasal dari empat desa di kecamatan Ranomeeto barat, kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni desa Wawobende, Laikandonga, Tundona dan Boro-boro Lameuru menolak aktifitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Merbau Jaya Indah Raya di wilayah mereka.
Salah seorang perwakilan warga Basran di Wawobende, Konawe Selatan, Senin mengatakan penolakan tersebut didasari oleh langkah yang dilakukan oleh PT Merbau Jaya Indah Raya yang melakukan pengolahan lahan di tanah milik warga dari empat desa tersebut seluas 143 hektare.
"Yang kami sesalkan perusahaan ini mengolah lahan milik warga, dan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami jangankan konfirmasi pertemuan resmi saja dengan mereka tidak pernah terjadi, sementara hidup kami bergantung pada lahan tersebut,"ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya PT.Merbau Jaya Indah Raya sebelum mengklaim lahan terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan warga untuk mencari kesepakatan bersama.
Sementara itu Arsyad yang lahannya juga diklaim oleh pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengatakan tidak bisa meneriman perlakuan dari perusahaan pengembang perkebunan kelapa sawit tersebut yang dinilai oleh mereka menyerobot lahan milik warga.
"Tuntutan kami sederhana, hentikan aktivitas pengolahan di lahan kami, sampai ada kesepakantan yang tidak merugikan warga pemilik lahan,"ujarnya.
Sebab lanjutnya, jika aktivitas pengolahan terus dilakukan maka yang akan menerima kerugian adalah pemilik lahan yang menggantungkan pencahariannya di lokasi tersebut.
Warga yang lahannya diklaim tersebut berharap, agar pihak pengembang perkebunan kelapa sawit tersebut secepatnya melakukan pertemuan dengan warga.
"Jika tidak ada pertemuan untuk membahas kesepahaman antara kami dengan perusahaan maka kami akan menghentikan kegiatan yang di lakukan PT Merbau Jaya Indah Raya di lokasi kami,"ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2007 PT Merbau Jaya Indah Raya pernah mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut tetapi mendapat penolakan oleh warga pemilik lahan. Hal tersebut berlangsung hingga tahun 2011, Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, warga pemilik lahan memilih bekerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yakni PT Sawitindo Lestari.
Dimana kesepakatan yang terbangun antara kedua pihak tersebut yakni pemilik lahan akan mengelola kebun plasma dengan sistem bagi hasil sebesar 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk pemilik lahan. Dalam kesepakatan tersebut juga menyepakati bahwa pihak perusahaan akan mempekerjakan masyarakat yang ada di daerah itu.
Dalam perjalanannya PT Sawitindo lestari digugat oleh PT Merbau Jaya Indah Raya karena telah melakukan pengolahan di area hak guna usaha milik mereka. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Pihak PT Merbau Jaya Indah Raya.
Sesuai data yang dihimpun PT Merbau Jaya Indah Raya memiliki luasan 1200 hektare yang tersebar dibeberapa kecamatan yakni Kecamatan Lainea, Laeya, Palangga, Palangga Selatan, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Landono, Mowila dan Anggata.
Salah seorang perwakilan warga Basran di Wawobende, Konawe Selatan, Senin mengatakan penolakan tersebut didasari oleh langkah yang dilakukan oleh PT Merbau Jaya Indah Raya yang melakukan pengolahan lahan di tanah milik warga dari empat desa tersebut seluas 143 hektare.
"Yang kami sesalkan perusahaan ini mengolah lahan milik warga, dan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami jangankan konfirmasi pertemuan resmi saja dengan mereka tidak pernah terjadi, sementara hidup kami bergantung pada lahan tersebut,"ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya PT.Merbau Jaya Indah Raya sebelum mengklaim lahan terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan warga untuk mencari kesepakatan bersama.
Sementara itu Arsyad yang lahannya juga diklaim oleh pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengatakan tidak bisa meneriman perlakuan dari perusahaan pengembang perkebunan kelapa sawit tersebut yang dinilai oleh mereka menyerobot lahan milik warga.
"Tuntutan kami sederhana, hentikan aktivitas pengolahan di lahan kami, sampai ada kesepakantan yang tidak merugikan warga pemilik lahan,"ujarnya.
Sebab lanjutnya, jika aktivitas pengolahan terus dilakukan maka yang akan menerima kerugian adalah pemilik lahan yang menggantungkan pencahariannya di lokasi tersebut.
Warga yang lahannya diklaim tersebut berharap, agar pihak pengembang perkebunan kelapa sawit tersebut secepatnya melakukan pertemuan dengan warga.
"Jika tidak ada pertemuan untuk membahas kesepahaman antara kami dengan perusahaan maka kami akan menghentikan kegiatan yang di lakukan PT Merbau Jaya Indah Raya di lokasi kami,"ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2007 PT Merbau Jaya Indah Raya pernah mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut tetapi mendapat penolakan oleh warga pemilik lahan. Hal tersebut berlangsung hingga tahun 2011, Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, warga pemilik lahan memilih bekerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yakni PT Sawitindo Lestari.
Dimana kesepakatan yang terbangun antara kedua pihak tersebut yakni pemilik lahan akan mengelola kebun plasma dengan sistem bagi hasil sebesar 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk pemilik lahan. Dalam kesepakatan tersebut juga menyepakati bahwa pihak perusahaan akan mempekerjakan masyarakat yang ada di daerah itu.
Dalam perjalanannya PT Sawitindo lestari digugat oleh PT Merbau Jaya Indah Raya karena telah melakukan pengolahan di area hak guna usaha milik mereka. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Pihak PT Merbau Jaya Indah Raya.
Sesuai data yang dihimpun PT Merbau Jaya Indah Raya memiliki luasan 1200 hektare yang tersebar dibeberapa kecamatan yakni Kecamatan Lainea, Laeya, Palangga, Palangga Selatan, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Landono, Mowila dan Anggata.