Kendari   (Antara News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap delapan pengedar dan pengguna sabu-sabu dengan barang bukti 5,7 gram sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Mandonga, Kota Kendari AKP Robby Topan Manusiwa di Kendari, Rabu mengatakan, penangkapan delapan tersangka dilakukan pada Senin (9/11) sekitar pukul 14.30 WITA di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan urine dan darah, tujuh orang positif menggunakan narkotika golongan satu sedangkan satu tersangka lainnya tidak positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

"Dari delapan tersangka yang diamankan jajaran Reserse satu orang di antaranya merupakan bandar, tiga orang kurir dan empat orang lainnya merupakan pengguna," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil penangkapan delapan tersangka itu, pihaknya mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan total berat keseluruhan paket sabu sebanyak 5,7 gram.

Selain itu, ungkap AKP Robby, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut asal sabu-sabu.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan delapan tersangka, empat orang merupakan kurir sekaligus bandar sedangkan empat orang lainnya merupakan pemakai.

Robby menambahkan untuk empat orang kurir akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan empat orang pemakai akan di kenakan pasal 127 serta pasal 131 UU nomor 39 tahun 2009

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024