Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka akan menarik paksa kendaraan dinas berupa 83 sepeda motor dan tiga mobil yang dikuasai mantan pegawai negeri sipil dan pejabat.

Kepala Bidang Aset Setda Kolaka, Muhammad Said Hafid, Jumat, mengatakan, "Kami berharap agar semua pejabat dan PNS mengembalikan kendaraan dinas itu paling lambat akhir bulan ini."

Jika belum juga dikembalikan, lanjut Said, pemkab akan menarik secara paksa dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai aset daerah pada bulan lalu, kendaraan dinas harus dikembalikan ke pemkab bila pejabat/PNS pemegang sudah pensiun, wafat, atau pindah tempat tugas.

Temuan BPK bila masih belum ditanggapi, akan berpotensi ke masalah hukum, katanya. "Kita sudah beberapa kali menyurati kepada semua pegawai yang menggunakan kendaraan dinas, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan meski sudah tidak menjabat lagi," jelas Said.

Sepeda motor yang masih dikuasai orang yang tidak berhak masing-masing di Sekretariat DPRD 8 unit, Diknas 10, Dinkes 15, Kehutanan 8, Bapersikom 6, Capil 4, Dishub 6, PU 14, Paariwisata 7, di Kamatan Wundulako dan Latambaga masing-masing satu, erta di Kecamatan Watubangga 2 unit.

Tiga mobil dinas pejabat belum dikembalikan masing-masing di Koperindag, Kehutanan dan mantan asisten," ujar Said.

Pewarta : Oleh Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024