Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai wajar jika seorang penjabat bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.

"Itu merupakan tuntutan kelembagaan maka mutasi bukan sesuatu hal yang haram untuk dilakukan. Sangat mungkin dilakukan oleh setiap pimpinan lembaga, termasuk Pj bupati," katanya seusai melantik Pj Bupati Buton Selatan Muhammad Faisal Laimu menggantikan LM Mustari yang habis masa tugasnya  di Kendari, Jumat.

Nur Alam mengatakan, yang mengetahui kondisi internal kepegawaian di daerah itu adalah bupati sehingga sangat memahami apa yang harus dilakukan demi kelancaran roda pemerintahan termasuk melakukan mutasi.

"Alasan Pj Bupati melakukan mutasi bisa saja karena tuntutan penyegaran kerja. Hal itu sangat mungkin dilakukan apalagi mutasi itu dilakukan karena promosi dan pembinaan," katanya.

Menurut dia, aparat sipil negera itu harus setiap saat disupervisi karena mereka bukan malaikat yang selalu benar.

"Sehingga begitu melakukan kelalaian kerja, maka diberikan sanksi yang salah satunya adalah pembinaan berupa mutasi," ujarnya menambahkan.

Nur Alam juga membantah jika mutasi-mutasi yang dilakukan itu erat kaitannya dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2015.

"Oleh karena itu hanya menjadi rumor belaka di masyarakat dan tidak benar adanya," katanya.

Penjabat bupati yang dinilai masyarakat kerap melakukan mutasi menjelang pilkada adalah Pj Bupati Kolaka Timur Anwar Sanusi dan Pj Bupati Konawe Selatan Irawan Ialiasa.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024