Kendari  (Antara News) - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Sukhan mengatakan terdapat 75 perusahaan di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Baubau yang belum mendaftar ke BPJS Kesehatan.

"Jumlah tersebut terdiri dari badan usaha yang besar, menengah, kecil hingga mikro yang ada di wilayah BPJS Cabang Baubau yang membawahi delapan kabupaten kota di Sultra uakni kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna, Muna Barat dan Wakatobi," kata Sukhan, di Kendari, Kamis.

Menurutnya, terdapat 244 perusahaan di wilayah kerjanya tetapi baru 169 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ikut program BPJS Kesehatan.

"Alasan perusahaan itu belum mendaftar, karena sudah terlanjur mengikuti jaminan kesehatan swasta. Akibatnya, perusahaan harus menunggu hingga kontraknya selesai," katanya.

Namun, kata dia, perusahaan harus sesegera mungkin mendaftar perusahaannya ke BPJS Kesehatan, minimal masukan dulu datanya ke BJS Kesehatan.

Menurutnya, untuk perusahaan yang belum menjadi dan bergabung menjadi anggota BPJS Kesehatan akan diberikan surat teguran pertama selama tujuh hari. Namun jika setelah tujuh hari diberikan teguran tidak juga mendaftarkan selanjutnya akan diberikan surat teguran ke dua.

"Jika sudah diberikan dua kali teguran masih tidak juga mendaftarkan, maka akan kami laporkan ke bidang pengawasan," katanya.

Setelah dilaporkan ke bidang pengawasan, katanya, maka selanjutnya tim akan melakukan survey untuk mengetahui kondisi dan kendala yang dialami perusahaan dan selanjutnya tim akan melakukan mediasi.

"Namun setelah diupayakan mediasi tak juga di tindaklanjuti, kita akan buat Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pengadilan untuk mediasi lanjutan," katanya menjelaskan.

Jika dalam mediasi lanjutan tersebut gagal, katanya, maka sesuai dengan PP No 86 tahun 2013, BPJS Kesehatan dapat merekomendasikan ke pemerintah untuk melakukan pencabutan izin.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024