Jakarta (Antara News) - Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan, di Jakarta, Rabu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertajam.
        "Kita belum sampai pada mengatakan setuju atau nggak setuju. Tapi kita setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," kata Luhut di Kompleks Istana Presiden.
        Ia mengatakan, terkait RUU yang diajukan oleh DPR RI, pemerintah akan melihat terlebih dahulu isinya. "Itu kan baru RUU, tentu itu kan nanti masih jalan, kita lihat lah," kata Luhut.
        Menko Polhukam mengatakan Presiden sendiri memiliki komitmen yang besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Sangat tinggi untuk penguatan KPK," katanya.
        Namun demikian ia menilai ada beberapa hal yang harus dilihat dalam penajaman peran KPK di masa mendatang.
        Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Presiden beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak mendesak.
        "Sekali lagi pemerintah, Presiden sudah sampaikan bahwa tidak menyetujui usulan revisi UU KPK. Dan sampai saat ini Presiden tidak pernah melakukan pembahasan lagi," kata Teten di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu petang.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan penghilangan fungsi penuntutan dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dapat memecah kewenangan KPK.

        "Misalnya pada pasal 53 mengenai penuntutan hanya dilakukan oleh jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung, bahwa lembaga khsusus seperti KPK mempunyai kewenangan terintegrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tapi di sini penuntutan diserahkan ke Jaksa Kejaksaan, jadi dibuat 'separation of power'," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

        Konferensi pers itu dilakukan menyusul pengajuan revisi UU KPK berisi 73 pasal oleh 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (6/10).
        "Kalau dengan 'one roof system' untuk lembaga 'trigger' seharusnya tetap teringetrasi. Ini baru pertama dilakukan di Indonesia melalui beberapa anggota DPR," ungkap Indriyanto.
        Pasal lain yang perlu dikritisi dalam usulan UU tersebut menurut Indiryanto adalah pasal 49 mengenai penyitaan yang harus berdasarkan izin Pengadilan Negeri dan harus dengan bukti permulaan yang cukup.
        "Sedangkan di KPK, bukti permulaan yang cukup sudah ada di tingkat penyelidikan, penggeledahan dan penyidikan merupakan wewenang penuh lembaga 'trigger', tapi wewenang ini bisa hilang kalau revisi UU ini diterapkan," tambah Indriyanto.
        Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan bahwa kewenangan KPK tidak bisa dikurangi hanya untuk melakukan pencegahan korupsi dan menghilangkan penindakan.
        "Pemberatnasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, jelas 'core business' KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan, kedua-duanya sangat penting, pencegahan tanpa ada penindakan omong kosong, dan dari 12 tahun berdiri KPK sudah cukup luar biasa tapi sampai sekarang korupsi belum turun, pelaku-pelakunya masih nekat," kata Zulkarnain.
        Ia menyatakan bahwa laporan korupsi di direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari tahun ke tahun meningkat.
        "OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan modus-modus kegiatan kami di pencegahan, penindakan, penelitian dan pengembangan (litbang) luar biasa, tapi tata kelola pemerintahan pusat dan daerah masih banyak yang masih terkait korupsi. Revisi dimasukkan untuk mengurangi kewenangan KPK jelas membahayakan pemberantasan koruspi di Indonesia," tegas Zulkarnain.
        Sedangkan Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan meski UU KPK belum baik dan perlu disempurnakan tapi revisi jangan malah melembahkan.
        "Kenyataanya KPK jadi 'benchmark' karena hampir tiap bulan kami menerima tamu untuk mempelajari apa itu KPK, banyak sekali negara lain yang belajar untuk mencari contoh lembaga pemberantasan korupsi, bahkan Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan jilid I) menjadi konsultan untuk membentuk KPK di Afghanistan dan Pakistan," kata Ruki.
         Sedangkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menystakan bahwa KPK pun selama ini transparan dan terus diawasi meski sebagai lembaga independen terhadap presiden maupun DPR.
        "Tidak benar KPK tidak diawasi, dalam sejarah kpk begitu mudahnya pimpinan KPK menjadi tersangka dan begitu mudahnya dibentuk komite etik yang bisa memberikan 'punishment' kepada pimpinan KPK, bila ingin ada tim penasihat (dalam usulan revisi disebut Dewan Eksekutif) siapa yang  membentuk? dan bagaimana independensi dewan  terhadap pimpinan KPK?" ungkap Johan. 

Tolak
KPK menolak pasal yang menyatakan bahwa penyadapat KPK hanya boleh dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
         Sebagaimana tercantum dalam konsep revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.

         "Misalnya pasal 14 soal penyadapan harus seizin pengadilan, lembaga KPK adalah lembaga khusus yang secara historis sebagai lembaga 'trigger' di manapun di seluruh dunia pasti punya kewenangan khusus dan (kewenangan) itu adalah karakter lembaga khusus, jadi basis penyadapan adalah 'legal by regulated'," kata pelaksana wakil (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
         "Yang harus diperhatikan adalah evaluasi dan audit proses penyadapan, bukan izin secara umum yang dinamakan 'legal by court order', jadi bassisnya lain. Kalau dalam revisi UU versi DPR jelas-jelas bertentangan sekali dengan lembaga kekhususan KPK, artinya menghilangkan kewenangan-kewenangan untuk melakukan apa yang dinamakan penyadapan," tambah Indriyanto.
         Hal lain yang dikritisi Indriyanto adalah mengenai pengangkatan penyelidik yang hanya dapat diusulkan dari kepolisian atau kejaksaan.
        "Pasal 45 ayat 2 juga di sini penyelidik yang diangkat dan diberhentikan komisi itu harus atas dasar usulan Polri dan Kejaksaan, ini sama sekali berlainan dengan KPK, tidak pernah ada yang seperti itu sebelumnya selama lembaga ini berdiri," ungkap Indriyanto.
         Terdapat sejumlah kejanggalan dalam RUU KPK tersebut, misalnya pertama KPK diamanatkan untuk hanya fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan menghilangkan frase pemberantasan korupsi (pasal 4); kedua KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (pasal 5); ketiga penghilangan wewenang penuntutan oleh KPK maupun monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana pasal 7 butir d yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau penanganannya di Kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.
         Keempat, penghilangan butir menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan pada pasal 8; kelima batasan kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut maka KPK wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas erkara kepada kepolisian dan kejaksaan (pasal 13); keenam penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (pasal 14); ketujuh penghilangan butir KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi (pasal 20).
         Kedelapan, pembentukkan Dewan Eksekutif sebagai pengganti Tim Penasihat (pasal 22 huruf b); Kesembilan, Pengangkatan Dewan Esekutif yang disebut bekerja membantu KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari (pasal 23-24); Kesepuluh, anggota Dewan Eksekutif terdiri atas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementrian yang membidangi komunikasi dan informasi (pasal 25); Kesebelas, pertambahan usia minimal pimpinan KPK menjadi 50 tahun (pasal 30).
         Kedua belas, penambahan syarat berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan (pasal 33); Ketiga belas, penambahan fungsi Dewan Kehormatan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran kewenangan yang dilakukan komisioner KPK dan pegawai KPK (pasal 39); Keempat belas, KPK berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu perkara korupsi (pasal 42); Kelima belas KPK hanya dapat mengangkat penyelidik atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan (pasal 45).
         Keenam belas, penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 49); Ketujuh belas, masih adanya pengaturan wewenang penuntutan dalam pasal 53; dan Ketujuh belas pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (pasal 73).

Pewarta :
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024