Kendari (Antara News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pengawasan kampanye media massa agar mewujudkan pengawasan penyelenggaraan 2015 yang berintegritas dan berkredibilitas.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Selasa mengatakan, sosialisasi yang dilakukan tersebut untuk membangun kesepahaman bersama pihak penyelenggara pemilu, perusahaan pers dan pasangan calon tentang regulasi kampanye di media massa.
"Sosialisasi ini sengaja kita lakukan mengingat pelanggaran berbagai ketentuan dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh daerah di Sultra marak terjadi di media massa," ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa pemberitaan di media massa yang dinilai tidak berimbang mengenai kegiatan kampanye pasangan calon (paslon), padahal semestinya dalam pemberitaan mengenai kampanye harus berimbang untuk semua paslon.
Menurut Ketua Bawaslu Sultra itu, jika merujuk pada regulasi bahwa paslon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik baik penayangan berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara dan lainnya.
"Di mana, pelanggaran tehadap ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut dapat berakibat diskualifikasi bagi paslon," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra Hidayatulah mengatakan semestinya media massa dalam memberitakan atau penyiaran kegiatan kampanye paslon harus mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik.
"Pemberitaan untuk kampanye seharusnya mengacu pada prinsip keakuratan, adil, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan dan tidak berbau SARA," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye bahwa salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU adalah kampanye media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.
Pelaksanaannya, lanjut Ketua KPU Sultra itu, selama 14 hari mulai 22 November sampai 5 Desember 2015.
Sosialisasi tersebut, selain dihadiri kalangan insan pers juga dihadiri anggota Panwas kabupaten penyelenggara pilkada, tim pemenangan dari paslon, serta salah seorang calon bupati Buton Utara Abu Hasan.
Tujuh kabupaten di Sultra yang menyelenggarakan pilkada serentak 2015 yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna, Wakatobi, dan Buton Utara.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Selasa mengatakan, sosialisasi yang dilakukan tersebut untuk membangun kesepahaman bersama pihak penyelenggara pemilu, perusahaan pers dan pasangan calon tentang regulasi kampanye di media massa.
"Sosialisasi ini sengaja kita lakukan mengingat pelanggaran berbagai ketentuan dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh daerah di Sultra marak terjadi di media massa," ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa pemberitaan di media massa yang dinilai tidak berimbang mengenai kegiatan kampanye pasangan calon (paslon), padahal semestinya dalam pemberitaan mengenai kampanye harus berimbang untuk semua paslon.
Menurut Ketua Bawaslu Sultra itu, jika merujuk pada regulasi bahwa paslon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik baik penayangan berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara dan lainnya.
"Di mana, pelanggaran tehadap ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut dapat berakibat diskualifikasi bagi paslon," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra Hidayatulah mengatakan semestinya media massa dalam memberitakan atau penyiaran kegiatan kampanye paslon harus mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik.
"Pemberitaan untuk kampanye seharusnya mengacu pada prinsip keakuratan, adil, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan dan tidak berbau SARA," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye bahwa salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU adalah kampanye media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.
Pelaksanaannya, lanjut Ketua KPU Sultra itu, selama 14 hari mulai 22 November sampai 5 Desember 2015.
Sosialisasi tersebut, selain dihadiri kalangan insan pers juga dihadiri anggota Panwas kabupaten penyelenggara pilkada, tim pemenangan dari paslon, serta salah seorang calon bupati Buton Utara Abu Hasan.
Tujuh kabupaten di Sultra yang menyelenggarakan pilkada serentak 2015 yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna, Wakatobi, dan Buton Utara.