Kolaka (Antara News) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kolaka memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah itu untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis.

"Bantuan ini sebagai salah satu upaya pemerintah agar pelaku UKM yang sudah mendapatkan sertifikat tanah dapat dengan mudah menambah modal usaha melalui sektor perbankan," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kolaka Masdin di Kolaka, Jumat.

Untuk tahun 2015 Disperindagkop Kolaka memberikan kemudahan terhadap sekitar 100 UKM untuk mendapatkan sertifikat gratis dari Badan Pertanahan setempat. "Wilayah pembagiannya merata di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka," katanya.

Menurut Masdin pihaknya dalam mengurus sertifikat gratis kepada BPN, setiap pelaku usaha harus memiliki rekomendasi dari Pemerintah di tingkat desa dan kelurahan. "Syaratnya harus seperti itu karena menandakan bahwa milik pelaku usaha kecil menengah," ungkapnya.

Pihak Disperindagkop akan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat gratis untuk dapat mengambil uang di bank dengan jaminan sebagai modal usaha. "Kalaupun nanti ada pelaku UKM yang tidak ingin menjaminkan sertifikat itu, pihak Disperindagkop tidak akan memaksa karena itu sudah menjadi hak pelaku usaha," jelas Masdin.

Pewarta : Oleh Darwis Sakani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024