Jakarta (Antara News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan mafia narkoba telah menjadikan taman kanak-kanak (TK) sebagai pasar peredaran.

         "Ini yang berbahaya akan berkembang," kata Budi di Polda Metro Jaya Rabu.

         Ia mengungkapkan narkoba telah menjadi masalah bagi regenerasi Bangsa Indonesia hingga menyentuh segala pangsa pasar.

         Ia mencontohkan pembuat narkoba telah memproduksi permen atau makanan ringan mengandung narkoba.    "Itu sudah ada, apakah kita biarkan?" ujar jenderal polisi bintang tiga itu.

         Budi menyebutkan terdapat 38 jenis narkoba baru yang beredar di Indonesia dari 240 jenis narkoba baru yang tersebar di dunia.

         Ia berjanji BNN akan operasi bersama seluruh komponen masyarakat termasuk unsur TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat guna mengawasi tempat yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkoba.

         Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu juga menegaskan petugas akan menangani modus baru transaksi mafia narkoba yang melalui sistem penukaran mata uang.

                                                    Beban negara

         Kepala BNN Budi Waseso juga menyatakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan menambah beban negara. "Karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara berarti negara rugi dua kali, sudah generasi dirusak juga menanggung biayanya," kata Buwas.

         Buwas mengatakan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba harus dievaluasi karena harus ada efek jera bagi seseorang yang mencoba, bandar maupun pelaku yang memproduksi narkoba.

         Buwas menilai seseorang yang berani mencoba narkoba karena salah satu faktor hukuman yang ringan dan proses rehabilitasi.  "Ini harus dievaluasi bukan berarti dihapuskan," sebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.

         Buwas menegaskan pemberantasan narkoba harus dari hilir hingga ke hulu dengan tindakan yang agresif karena Indonesia telah dinyatakan darurat narkoba.

         Jenderal polisi bintang tiga itu akan mengevaluasi secara bersama-sama terhadap proses pemberian rehabilitasi kepada pecandu narkoba.

         Buwas akan mengundang seluruh lapisan masyarakat, praktisi hukum, kepolisian dan lembaga terkait lainnya guna membahas undang-undang yang tepat untuk penanganan kasus narkoba di Indonesia. "Jangan nanti UU sebagai tempat berlindung dari pelaku narkoba yang seolah-olah pelaku menjadi korban," tutur Buwas.

Pewarta : Oleh Taufik Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024