Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna membatasi dana kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 sebesar Rp2.746.710.000.
Komisioner KPUD Muna, Sulaiman Loga, di Kendari, Rabu mengatakan selain membatasi dana kampanye, pihaknya juga membatasi sumbangan pihak ketiga bagi setiap pasangan calon.
"Untuk dana kampanye maksimal Rp2,7 miliar lebih bagi setiap pasangan calon. Sedangkan untuk sumbangan pihak ketiga kita batasi untuk perseorangan dapat menyumbang paling banyak Rp50 juta, sedangkan lembaga/perusahaan yang berbadan hukum paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan dana kampanye tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye calon gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati.
Menurut dia, setiap pasangan calon harus melaporkan seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Dimana, laporan dana kampanye tersebut terdiri dari tiga tahap yakni dana awal kampanye, penerimaan dana sumbagan dari pihak ke tiga, dan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Masa kampanye pada pilkada di daerah itu telah digelar sesuai jadwal yakni dari tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pilkada Kabupaten Muna diikuti tiga pasang calon yakni pasangan LM Rusman Emba-Malik Dittu yang diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP mendapatkan nomor urut satu.
Selanjutnya, nomor urut dua yakni pasangan LM Arwaha AS-La Ode Samuna yang diusung Partai Hanura dan PKB, dan nomor urut tiga LM Baharudin-La Pili yang diusung PAN, PKS, Partai Gerindra dan partai Nasdem.
Komisioner KPUD Muna, Sulaiman Loga, di Kendari, Rabu mengatakan selain membatasi dana kampanye, pihaknya juga membatasi sumbangan pihak ketiga bagi setiap pasangan calon.
"Untuk dana kampanye maksimal Rp2,7 miliar lebih bagi setiap pasangan calon. Sedangkan untuk sumbangan pihak ketiga kita batasi untuk perseorangan dapat menyumbang paling banyak Rp50 juta, sedangkan lembaga/perusahaan yang berbadan hukum paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan dana kampanye tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye calon gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati.
Menurut dia, setiap pasangan calon harus melaporkan seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Dimana, laporan dana kampanye tersebut terdiri dari tiga tahap yakni dana awal kampanye, penerimaan dana sumbagan dari pihak ke tiga, dan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Masa kampanye pada pilkada di daerah itu telah digelar sesuai jadwal yakni dari tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pilkada Kabupaten Muna diikuti tiga pasang calon yakni pasangan LM Rusman Emba-Malik Dittu yang diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP mendapatkan nomor urut satu.
Selanjutnya, nomor urut dua yakni pasangan LM Arwaha AS-La Ode Samuna yang diusung Partai Hanura dan PKB, dan nomor urut tiga LM Baharudin-La Pili yang diusung PAN, PKS, Partai Gerindra dan partai Nasdem.