Kendari (Antara News) - Kota Kendari melakukan deklarasi "stop buang air besar sembarangan (BABS)" yang digelar di Lapangan Sepakbola Anduonohu, Rabu.

Deklarasi itu dilakukan 25 lurah dan dua camat disaksikan oleh Wali Kota Kendari Asrun yang didampingi oleh seluruh jajarannya dan Kepala Dinkes Provinsi Sultra dr Asrum serta dihadiri pula Staf Ahli Kemenkes Sri Henni Sutiawati.

Deklarasi juga dihadiri perwakilan masyarakat yang sangat perperan penting dalam perwujudan "Open Defecation Free (ODF)" -- kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan -- dan dirangkaikan pernyataan komitmen para lurah dan camat yang belum masuk kategori bebas dari perilaku BABS.

Deklarasi tersebut dibacakan oleh camat dan lurah yang sudah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan yang ada di kota itu.

Dua kecamatan yang deklarasi adalah Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia, sedangkan 25 kelurahan yang deklarasi di antaranya Kelurahan Watuwatu, Sanua, Anaiwoi, Pondambea, Bende, Mataiwoi, Wundudopi, Lepolep, Abeli Dalam, Labibia, Kandai, gunung Jati, Mata, Mangga Dua, Abeli , Nambo, dan Sambuli.

Sri Henni Sutiawati mengatakan, deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan/ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat dengan kemandirian mampu mengubah perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat menjadi buang air besar di jamban yang sehat.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen tinggi masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan," katanya.

Sri berharap Kota kendari akan menjadi percontohan bagi daerah lain di Sultra untuk melakukan perubahan pola hidup warganya agar tidak buang air besar sembarangan.

Wali Kota Kendari Asrun berharap kepada kelurahan dan kecamatan lain yang belum deklarasi stop buang air besar sembarangan agar memiliki komitmen untuk menuju ke arah itu.

Dalam kesempatan itu dilakukan pula pembacaan komitmen oleh delapan kecamatan dan 39 kelurahan menganjurkan warganya agar tidak buang air besar sembarangan sehingga bisa menyusul untuk deklarasi stop BABS.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024