Tirawuta (Antara News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara telah merehabilitasi 296 pengguna narkoba hingga Agustus 2015.

Kepala BNNP Sultra, LM Yusuf, di Tirawuta, Rabu mengatakan, pecandu dan penyalahguna narkotika harus segera segera direhabilitasi.

"Kita di Sultra ditargetkan untuk merehabilitasi 1.022 orang pengguna. Capaian sampai minggu ketiga ini sebanyak 296 orang yang telah kita rehabilitasi," ujarnya.

UU Narkotika No 35 Tahun 2009 sendiri mengamanatkan penyalahguna dan pecandu narkoba memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi.

Data BNNP Sultra, dari 296 orang tersebut terdiri dari rawat inap 87 orang dan rawat jalan sebanyak 209 orang.

Menurutnya, upaya rehabilitasi tersebut akan membantu penyalahguna narkoba untuk bisa pulih dari ketergantungan.

"Kita sangat mengharapkan adanya kesadaran diri dari penyalahguna, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen yang ada untuk proaktif melaporkan kepada kami, sehingga dapat segera dilakukan langkah 
rehabilitasi,"ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus dalam rangka memutus jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Bidang pemberantasan BNNP Sultra berjumlah lima kasus dengan tersangka sebanyak sembilan orang.

Pewarta : Oleh La Ode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024