Jakarta (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang bakal dilakukan serentak pada 9 Desember 2015.

         KPU menetapkan 765 pasangan nama calon kepala daerah lulus verifikasi. Mereka tersebar di 257 daerah, terdiri atas 644 pasangan calon berasal dari dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan 121 pasangan calon perseorangan.

         Selain itu terdapat 59 pasangan nama calon yang gugur karena tak lulus verifikasi oleh KPU, terdiri atas 22 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan 37 pasangan calon perseorangan.

         Penetapan yang dilakukan KPU pada 24 Agustus lalu itu belum merupakan hasil keseluruhan karena masih terdapat KPU yang hingga tanggal penetapan itu belum bisa menetapkan pasangan calon yakni di Kabupaten Karo (Sumut), Kabupaten Selayar (Sulsel), serta di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Supiori (Papua).

         KPU Supiori baru bisa menetapkan tiga pasangan nama calon kepala daerah pada 25 Agustus 2015 sekaligus telah mengundi nomor urut peserta yakni Jules F. Warikar - Onesias Rumere (nomor urut 1), Mandosir Yustinus - Hugo Efraim Aibekob (2), dan Yan Imbab - Dewi Saptawati Trikora Demmy (3).

         KPU Kabupaten Selayar dalam berita acara Nomor: BA/79-KPUD/VIII/2015 menyebutkan bahwa pasangan bakal calon Bupati Aji Sumarno dan Wakil Bupati Abdul Gani masih berproses di sidang sengketa di Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga KPU setempat masih menunggu hasil sidang sengketa tersebut.

         Sementara itu KPU Kota Surabaya dan KPU Kabupaten Pacitan (Jatim) serta KPU Kota Samarinda (Kaltim) akan menetapkan pasangan nama calon kepala daerah yang lulus verifikasi pada 30 Agustus mendatang karena di tiga tempat tersebut merupakan daerah yang mendapatkan tambahan pasangan calon di perpanjangan pendaftaran.

         KPU Kota Mataram (NTB) dan KPU Kabupaten Fak Fak (Papua Barat) juga harus melakukan verifikasi ulang setelah ada masa perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah di dua daerah tersebut.

         Akibat ada pasangan calon yang gugur ini membuat peserta pilkada serentak di Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kaltim), dan Kabupaten Minahasa Selatan (Sulut) masing-masing menjadi tersisa satu pasangan nama calon kepala daerah sehingga di tiga daerah itu dilakukan kembali pendaftaran ulang selama tiga hari mulai 28 Agustus 2015 bagi pasangan lain untuk mendaftarkan diri.

         Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan pasangan pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara yang lulus verifikasi hanya Rita Widyasari-Edi Damansyah (jalur perseorangan) sedangkan dua pasangan lain, Idham Khalid-Abdul Kadir (diusung Partai Golkar) dan Wahyu-Andi Katanto (perseorangan) tidak lulus. Di Kota Denpasar, pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jayanegara (PDI Perjuangan) lulus verifikasi sedangkan I Ketut Suwandi-I Made Arjaya (Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat) tidak lulus. Di Kabupaten Minahasa Selatan, yang lulus adalah Christiany Eugenia Paruntu-Franky Donny Wongkar (PDI Perjuangan dan Partai Golkar) sedangkan yang tidak lulus adalah Jhony RM Sumual-Annie S Langi (Partai Gerindra dan Partai Demokrat).

    
                                 Jadwal
         KPU juga menyampaikan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Blitar (Jatim), dan Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT) tidak bisa menyelenggarakan pemilihan pada 9 Desember 2015 dan ditunda hingga Februari 2017 berbarengan dengan jadwal pilkada serentak gelombang II, karena hingga batas akhir masa pendaftaran dan setelah masa perpanjangan pendaftaran, pasangan calon kepala daerah yang mendaftar hanya satu pasangan, tidak memenuhi syarat minimal dua pasangan nama calon.      

         Dari 765 pasangan nama calon kepala daerah yang tersebar di 257 daerah yang telah ditetapkan oleh KPU, 20 pasangan nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi, 644 pasangan nama calon Bupati dan Wakil Bupati di tingkat kabupaten, dan 101 pasangan nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tingkat kota.

         Dari 20 pasangan nama calon kepala daerah di tingkat provinsi, 19 pasangan berdasarkan dukungan partai politik dan satu pasangan calon perseorangan.

         Di tingkat kabupaten, dari 644 pasangan calon yang telah ditetapkan, sebanyak 544 pasangan calon berasal dari dukungan partai politik dan 100 perseorangan. Di tingkat kota, 101 pasangan calon yang telah ditetapkan terdiri atas 81 pasangan calon hasil dukungan partai politik dan 20 calon perseorangan.

         Dari pasangan yang telah dinyatakan lulus verifikasi itu, sebanyak 91 daerah memiliki dua pasangan nama calon kepala daerah yang bakal saling bersaing merebut suara rakyat sebanyak-banyaknya di daerahnya untuk memenangkan pilkada.

         Selain itu terdapat 143 daerah yang memiliki tiga hingga empat pasangan nama calon kepala daerah yang saling bersaing, 19 daerah yang memiliki lima hingga enam pasangan pasangan, dan terdapat satu daerah yang memiliki lebih dari enam pasangan calon kepala daerah yang saling bersaing.

    
                                 6 pasangan
         Satu daerah yang memiliki pasangan nama calon lebih dari enam pasangan adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong (Bengkulu). KPU Kabupaten Rejanglebong menetapkan tujuh pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2015 yakni Alrullah Jambak-Heri Purwanto (perseorangan dengan 25.600 dukungan rakyat melalui bukti kartu tanda penduduk), Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari (perseorangan, 27.952 dukungan), Anom Chan-Joni (perseorangan, 23.375 dukungan), Syamsul Effendi-Adnan (Gerindra, PKS, PKB dan PAN dengan jumlah kursi di DPRD Kabupten Rejanglebong sebanyak empat kursi), Fatrolazi-Nurul Khairiyah (PDI Perjuangan dan NasDem dengan tujuh kursi), Jhon Feriyanto-Bambang Aryanto (Partai Golkar dan PPP dengan tujuh kursi), dan   Tugiman-Sudirman (Partai Demokrat dan Hanura dengan enam kursi).

         Dua pasangan lain, M Syafik-Sutisnak (perseorangan, 7.655 dukungan) dan Mardiono-Hardiyan (perseorangan, 16.598 dukungan) tidak lulus verifikasi.

         Sementara itu salah satu kabupaten dari 19 daerah yang memiliki pasangan calon sebanyak lima hingga enam pasangan nama calon kepala daerah adalah Kabupaten Karawang (Jabar) yang memiliki enam pasangan nama calon kepala daerah setempat. Mereka adalah Saan Mustopa-Iman Sumantri (Partai Golkar, Gerindra dan NasDem atau memiliki 17 kursi di DPRD Kabupaten Karawang), Nanan Taryana-Asep Agustian (perseorangan, dukungan 125.000 KTP), Daday Hudaya-Edi Yusuf (perseorangan, dukungan 139.000 KTP), Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar alias Miing Bagito (PDIP, Partai Hanura, dan PBB, 14 kursi) Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsyari (Partai Demokrat, PBB, dan PAN, 14 kursi), dan Nace Permana-Yenih (perseorangan, dukungan sekitar 134.000 KTP).

        Pembukaan pendaftaran kembali dilakukan 28-30 Agustus 2015 setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari dari 25 Agustus hingga 27 Agustus 2015.

        Verifikasi dan perbaikan berkas pasangan calon dilakukan pada 31 Agustus-17 September 2015. Kemudian, penetapan pasangan calon dilakukan pada 18 September 2015.

        Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penetapan KPU tersebut diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan keberatan atau berdasarkan temuan guna melakukan gugatan hukum melalui panitia pengawas pemilu daerah setempat terhitung sejak 24 Agustus 2015.

        Sementara bagi daerah yang telah menyelesaikan penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus lalu, langsung melakukan pengundian nomor urut peserta pasangan calon kepala daerah pada 25-26 Agustus 2015, kemudian memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.      

        Pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015 merupakan gelombang pertama dari tujuh gelombang untuk mencapai pemilihan secara serentak nasional.

        Pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama akan dilakukan pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.

        Gelombang kedua pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

        Pemilihan kepala daerah serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

        Pemilihan kepala daerah serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017.

        Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian gelombang ketujuh, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.

        Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Pewarta : Oleh Budi Setiawanto
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024