Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadwalkan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pilkada di daerah itu akan dilaksanakan pada Rabu 26 Agustus 2015.
Komisioner KPU Muna, Sulaiman Loga yang dihubungi melalui telepon dari Raha, Senin, mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat kepada masing-masing pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Untuk pencabutan nomor urut ini kita akan laksanakan di dalam gedung dan bersifat terbuka. Mengingat Aula KPU Muna tidak terlalu luas, sehingga kami tengah mencari alternatif gedung untuk tempat penyelenggaraan pencabutan nomor urut tersebut," ujarnya.
Dalam pengundian nomor tersebut sesuai dengan Peraturan KPU akan dihadiri oleh masing-masing calon, tim kampanye, Panwaslu, tokoh masyarakat dan unsur musyawarah pimpinan daerah serta media massa.
Menurut dia, pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan berkaitan dengan penyusunan pasangan calon untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan pilkada di Kabupaten Muna.
KPU Kabupaten Muna telah mengumumkan hasil pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada di daerah tersebut dengan tiga calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketiga pasangan calon tersebut yakni pasangan L.M Baharudin-La Pili yang diusung PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai NasDem.
Selanjutnya, pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu yang diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP, dan pasangan LM Arwaha AS-La Ode Saemuna yang diusung oleh Partai Hanura dan PKB.

Pewarta : Oleh La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2025