Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau memproyeksikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2015 sebesar Rp61 miliar lebih.

"Saat ini Pemkot Baubau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menyusun dan menggarap penggunaan anggaran dalam rancangan APBD perubahan tahun 2015 sebesar Rp 61 miliar lebih, belum termasuk gaji, khususnya tambahan pegawai yang direkrut melalui jalur kategori dua," kata Sekretaris Bappeda Kota Baubau, Amrin Taone di Baubau, Selasa.

Ia mengatakan, rancangan APBD-P sebesar Rp61 miliar lebih tersebut telah diserahkah ke bagian keuangan untuk dipadukan dengan kebutuhan gaji pegawai K2 dan juga tambahan gaji bagi pegawai yang naik pangkat.

"Jadi sekarang `finalisasi` rancangan APBD perubahan tersebut, tugas Bappeda sudah sampai pada penyusunan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) dan kini sudah diserahkan ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Baubau," ujar Amrin.

Ia mengatakan, dalam penyusunan rancangan APBD perubahan tersebut berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan karena kalau ada suatu kegiatan seperti DAK dari Kementerian membutuhkan dana `sharing` 10 sampai 20 persen.

Amrin juga berkeyakinan bahwa hal itu bisa diterima semua pihak, karena dalam penyusunan rancangan anggaran itu banyak dialokasikan untuk belanja publik.

"Salah satu contoh hasil Musrembang beberapa tempat di kecamatan yang meminta jalan usaha tani karena para petani di Baubau untuk memobilisasi hasil panennya terjadi kendala sarana jalan usahatani, sehingga itu yang akan dipenuhi di APBD perubahan tahun ini," ujarnya.

Selain itu juga pembangunan sarana infrastruktur lainnya yang dianggap urgen telah digarap dalam penyusunan RAPBD-P tersebut. "Penyusunan RAPBD perubahan tersebut sudah dirapatkan bersama Sekda Baubau dan diupayakan dalam bulan Agustus 2015 sudah bisa diserahkan kepada DPRD Baubau untuk dibahas bersama pihak eksektuif," ujanya.

Pewarta : Oleh Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024