Kendari (Antara News) - Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memproses pemberhentian empat legislator DPRD setempat yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di empat kabupaten di provinsi itu.
Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan, di Kendari, Minggu, mengatakan pihaknya memproses pemberhetian empat legislator yang ikut pilkada itu setelah menerima surat pengunduran diri dari keempat anggota dewan
"Dengan surat pengunguran diri yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD, maka keempat anggota dewan yang ikut pilkada sudah berhenti dari keanggotaan DPRD Sultra," katanya.
Meski demikian, kata dia, empat anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut masih diberikan hak-haknya sebagai anggota dewan sebelum surat resmi pemberhentian diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Selama SK pemberhentian dari keempat anggota dewan itu belum diterbitkan, empat anggota dewan itu masih menerima gaji sebagai anggota DPRD," katanya.
Keempat anggota DPRD Sultra yang mengudurkan diri karena ikut pilkada yakni Mohammad Endang (Partai Demokrat), Surunuddin Dangga (Partai Golkar), La Pili (PKS) dan Wahyu Adepratama (Partai Golkar).
Menurut Nasruan, jika di antara empat anggota DPRD yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri di Sekretariat DPRD tersebut gagal menjadi calon kepala daerah, maka tidak bisa kembali menjadi anggota DPRD Sultra.
"Ketentuannya seperti itu, saat anggota DPRD mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi kembali aktif sebagai legislator," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024