Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan 118 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana umum (pidum) selama setahun terakhir.
Kajati Sultra, Andi Nurwinah, di Kendari, Jum`at, mengatakan SPDP kasus pidum tersebut tersebar di sembilan Kejaksaan Negeri dan Kejati Sultra sendiri.
"Dari 118 SPDP itu, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 90 kasus, sedangkan sisanya masih dalam pengembangan," katanya.
Menurut dia, dari 90 SPDP kasus pidum yang ditindaklanjuti tersebut, sebanyak 53 kasus sudah berproses di pengadilan.
"Di antara kasus yang berproses di pengadilan itu sudah ada 36 kasus yang diputuskan hakim, namun beberapa tersangka masih melakukan upaya banding," katanya.
Ia mengungkapkan selain menangani kasus pidum, Kejati Sultra dalam enam bulan terakhir juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana khusus (pidsus) korupsi sebanyak 38 kasus.
Dari 38 kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata dia, sebanyak tujuh kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan 31 kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data serta pencarian minimal dua alat bukti.
"Kalau penyidik sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka kasusnya akan ditingkatkan lagi ke penyidikan," katanya.
Namun, ujarnya, jika dalam pengumpulan data tidak ditemukan dua alat bukti, maka penyelidikan sejumlah kasus tersebut akan ditutup.
"Kami tidak terburu-buru meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke penyidikan, sebelum menemukan minimal dua alat bukti kejahatan yang merugikan keuangan negara," katanya.
Kejaksaan ujar dia, sangat hati-hati menetapkan tersangka kasus korupsi karena khawatir para tersangka mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Kita tidak ingin tersangka korupsi mendapat vonis bebas di pengadilan. Oleh karena itu, kita baru bisa menetapkan seseorang tersangka bila sudah menemukan minimal dua alat bukti kejahatan," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024