Kolaka (Antara News) - Kepolisian Resort Kolaka menahan AY, mantan Kepala SMAN 1 Kolaka terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional manajemen mutu dana BOS dan BOP sekolah tahun anggaran 2010-2014.
     Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Dennis Arya Putra di Kolaka, Rabu mengatakan AY ditetapkan tersangka setelah pihak penyidik menemukan bukti terkait kasus penyelewengan dana operasional sekolah itu. "Dalam kasus itu penyidik menemukan pembelian ATK sekolah dan diduga penyalahgunaan anggaran," katanya.
     Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp396 juta dari sekitar Rp2 miliar anggaran operasional itu.
Polisi juga lanjut dia menyita beberapa alat bukti dugaan kasus korupsi itu diantaranya pengadaan ATK, bukti kas dan faktur pembelian barang.
      Dalam penggunaan anggaran itu ditemukan juga pertanggung jawaban fiktif serta mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kata Dennis,tersangka mengambil alih semua item pekerjaan mulai dari bendahara dan pembelian barang.
     Semua itu terungkap saat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi yang semua mengatakan tersangka AY mengambil alih semua item pekerjaan, ujar Kasatreskrim.
     Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya nanti ada tersangka lain.
     Sementara itu tersangka dugaan kasus korupsi tersebut didampingi pengacaranya dalam menjalani pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Pewarta : Oleh Darwis Sakani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024