Kendari (Antara News) - Bupati Konawe Utara, AS masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati setempat.

"Sejauh ini, bupati Konawe Utara, AS masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati yang sudah menyeret tiga orang tersangka itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi  Sultra, Hj Andi Nurwinah di Kendari, Sabtu.

Menurut dia, jaksa masih menunggu perkembangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Kendari untuk kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Jika saksi-saksi dipersidangan bisa mengungkapkan keterlibatan bupati, kata dia, maka bukan tidak mungkin status bupati bisa ditingkatkan jadi tersangka. "Semua sangat tergantung dari keterangan saksi, karena para tersangka tampaknya saling melindungi," katanya. 

Menurut Kajati, dalam kasus tersebut penyidik awalnya hanya menetapkan satu tersangka, yakni mantan bendahara umum daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Am (61).

Setelah kasus tersebut bergulir di pengadilan Tipikor Kendari, sejumlah saksi mengungkapkan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diungkapkan saksi di persidangan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka lagi, yakni penanggung jawab proyek dan pelaksana pekerjaan proyek," katanya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan Am sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Hasil penyidikan tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tahap III tahun 2011 sebesar Rp 2 miliar lebih.  "Kerugian tersebut bersumber dari pembayaran pekerjaan proyek yang tidak melalui mekanisme tender atau di luar kontrak kerja," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024