Kendari (Antara News) - Mega proyek pembangunan pelabuhan petikemas sekitar Rp1 triliun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat ini belum bisa terlaksana karena terkendala masalah izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Permasalahan kegiatan proyek yang dibiayai APBN itu terungkap saat Gubernur Sultra Nur Alam memimpin rapat pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan pihak PT Pelindo di Kendari, Jumta.
Para rapat yang dihadiri Direktur Fasilitas dan Peralatan PT Pelindo, Susartono dan Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata itu, juga sepakat untuk membentuk tim percepatan pembangunan pelabuhan petikemas tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Hakku Wahab pada rapat tersebut menyampaikan bahwa alasan belum terbit isin amdal proyek pembangunan pelabuhan petikemas itu karena prosedur pengurusannya harus dimulai dari awal oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini sudah menyatu dengan Kementerin Kehutanan.
"Kalau mengikuti prosedur, kepengurusan amdalnya seperti itu dan ini bisa membutuhkan waktu sampai dua tahun," katanya.
Direktur Fasilitas dan Peralatan Pelabuhan PT. Pelindo, Susartono mengatakan, Pelindo sebagai perusahaan BUMN, seharusnya sudah akan memulai pekerjaan proyek "Kendari New Port" itu antara bulan Juni atau Juli 2015. "Namun karena salah satu persyaratan menyangkut izin amdal, sehingga belum bisa dilakukan kegiatan proyek ini," ujarnya.
Ia mengatakan, proyek strategis yang mendukung pembangunan tol laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, semuanya ada 24 proyek pelabuhan nasional dan khusus wilayah PT Pelindo IV Sulawesi, salah satunya Sultra mendapatkan mega proyek tersebut.
"Proyek Kendari New Port ini seharusnya sudah jalan, namun karena salah satu persyaratan itu belum ada izin amdal, sehingga tertunda, padahal anggarannya sudah ada," ujarnya lagi.
Pada kesempatan itu Gubernur Sultra Nur Alam menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait permasalahan izin Amdal itu.
Menurut Nur Alam, seandainya bila wewenang urusan perizinan amdal ini bisa diserahkan kepada pemerintah provinsi, maka permasalahan itu sudah selesai, karena kajian akademik melalui perguruan tinggi juga sudah ada di Sultra. "Kalau kewenangan ini dilimpahkan ke daerah, maka tentu tidak akan serumit dan terkendala seperti ini dan pasti sudah lama selesai," katanya.
Investasi pembangunan pelabuhan petikemas di Kota Kendari itu merupakan proyek terbesar di Sultra dan akan dikerjakan secara bertahap selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018.
Permasalahan kegiatan proyek yang dibiayai APBN itu terungkap saat Gubernur Sultra Nur Alam memimpin rapat pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan pihak PT Pelindo di Kendari, Jumta.
Para rapat yang dihadiri Direktur Fasilitas dan Peralatan PT Pelindo, Susartono dan Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata itu, juga sepakat untuk membentuk tim percepatan pembangunan pelabuhan petikemas tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Hakku Wahab pada rapat tersebut menyampaikan bahwa alasan belum terbit isin amdal proyek pembangunan pelabuhan petikemas itu karena prosedur pengurusannya harus dimulai dari awal oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini sudah menyatu dengan Kementerin Kehutanan.
"Kalau mengikuti prosedur, kepengurusan amdalnya seperti itu dan ini bisa membutuhkan waktu sampai dua tahun," katanya.
Direktur Fasilitas dan Peralatan Pelabuhan PT. Pelindo, Susartono mengatakan, Pelindo sebagai perusahaan BUMN, seharusnya sudah akan memulai pekerjaan proyek "Kendari New Port" itu antara bulan Juni atau Juli 2015. "Namun karena salah satu persyaratan menyangkut izin amdal, sehingga belum bisa dilakukan kegiatan proyek ini," ujarnya.
Ia mengatakan, proyek strategis yang mendukung pembangunan tol laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, semuanya ada 24 proyek pelabuhan nasional dan khusus wilayah PT Pelindo IV Sulawesi, salah satunya Sultra mendapatkan mega proyek tersebut.
"Proyek Kendari New Port ini seharusnya sudah jalan, namun karena salah satu persyaratan itu belum ada izin amdal, sehingga tertunda, padahal anggarannya sudah ada," ujarnya lagi.
Pada kesempatan itu Gubernur Sultra Nur Alam menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait permasalahan izin Amdal itu.
Menurut Nur Alam, seandainya bila wewenang urusan perizinan amdal ini bisa diserahkan kepada pemerintah provinsi, maka permasalahan itu sudah selesai, karena kajian akademik melalui perguruan tinggi juga sudah ada di Sultra. "Kalau kewenangan ini dilimpahkan ke daerah, maka tentu tidak akan serumit dan terkendala seperti ini dan pasti sudah lama selesai," katanya.
Investasi pembangunan pelabuhan petikemas di Kota Kendari itu merupakan proyek terbesar di Sultra dan akan dikerjakan secara bertahap selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018.