Kendari (Antara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, HM Saleh Lasata, Jumat, melantik Bustam AS menjadi kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggantikan LM Rajiun yang kini mejabat Bupati Muna Barat.

Bustam AS sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kini dilantik menjadi Kepala Badan (Kabadan) Satpol PP Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor: 386 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015.

Wagub Saleh Lasata mengatakan, pelantikan pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra adalah hal yang biasa dalam tatanan organisasi di birokrasi.

"Jabatan kepala badan Satpol PP setingkat eselon dua ini sudah hampir delapan bulan lowong karena LM Rajiun menjadi pejabat bupati, maka pertimbangan bapak gubernur harus segera diisi dengan orang yang pangkatnya setara dengan pejabat yang lama," katanya.

Menurut Lasata, dilantiknya Bustam sebagai pejabat eselon IIA itu karena dianggap sebagai pamong praja yang kemampuan kinerjanya selama ini cukup baik di jajaran Pemerintah Provinsi Sultra.

Bustam AS yang juga mantan pejabat eselon IIB Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara itu secara terpisah mengatakan, dirinya siap melanjutkan program yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.

"Saya kira apa yang sudah diterapkan mantan Kepala Badan Satpol PP LM Rajiun dinilai telah berhasil meletakkan dan menaikkan status Satpol PP dari jabatan eselon tiga menjadi eselon dua, dan saya akan teruskan," ujarnya.

Ia mengatakan, Badan Satpol PP memiliki tugas pokok sebagai pengawal dan pengawas terkait penegakan peraturan daerah (perda) terutama menyangkut aset daerah, sehingga harus dijaga dengan tetap bekerja secara profesional.

Acara pelantikan Kepala Badan Satpol PP Sultra, Bustam AS oleh Wagub Sultra itu berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernuran Sultra yang dihadiri Sekertaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas dan sejumlah pejabat eselon dua Setda Provinsi Sultra dan unsur TNI/Polri di daerah ini.

Pewarta : Oleh Abdul Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024