Kendari (Antara News) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Kamis, mulai membongkar lapak yang sedianya akan digunakan kegiatan pasar malam di Alun-alun Kendari.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Kendari, Suhardin, di Kendari, Kamis mengatakan, pembongkaran lapak tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Pemkot Kendari yang tidak mengizinkan pelaksanaan pasar malam di Alun-alun tersebut.

"Ini sudah perintah pembongkaran karena Pemkot Kendari tidak mengeluarkan izin pelaksanaan pasar malam di sini. Tempat ini akan dikembalikan fungsinya sebagai areal publik," katanya.

Sebelumnya, pedagang sudah memasang lapak untuk berdagang pada malam hari, meskipun belum mendapatkan izin dari Pemkot Kendari.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan, mulai tahun ini melarang pelaksanaan kegiatan pasar malam di Alun-Alun Kota Kendari seperti yang sering terjadi di bulan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami tegaskan mulai tahun ini tidak ada lagi yang namanya kegiatan pasar malam di Alun-Alun Kota Kendari karena tempat itu bukan diperuntukan pasar malam," kata Nahwa Umar.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kendari tidak lagi memberikan izin kepada siapapun yang ingin menyelenggarakan pasar malam, meskpipun dengan berbagai dalih atau alasan.

"Memang sudah ada beberapa pihak yang mencoba mendatangi kami untuk meminta izin pelaksanaan kegiatan tersebut, tetapi kami tegas menolaknya," kata Nahwa.

Menurutnya, semenjak pengelolaan Alun-Alun Kota Kendari atau sering disebut eks MTQ tersebut telah diserahkan kepada Pemkot Kendari dari Pemprov Sultra tahun ini, maka kawasan itu hanya untuk areal publik dan akan menjadi kawasan taman.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024