Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mengizinkan pegawai negeri sipil daerah itu untuk membawa mudik kendaraan dinas.

"Saya pikir tidak terlalu masalah jika PNS ini menggunakan kendaraan dinas itu untuk mudik asalkan tidak keluar dari provinsi Sultra," kata Wali Kota Kendari, Asrun, di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku untuk pegawai golongan rendah yang belum memiliki kendaraan pribadi.

Alasannya, kata Asrun, para pegawai golongan rendah itu penghasilan atau gajinya juga rendah sehingga jika digunakan untuk ongkos kendaraan umum untuk mudik tentunya menyulitkan mereka.

"Asal kan mobil dipelihara dengan baik, dan jangan dipinjamkan, digadaikan atau disewakan ke orang lain," katanya.

Asrun mengatakan, PNS yang membawa kendaraan dinas tersebut harus menanggung bensin dengan uang pribadi, begitu pula jika ada kerusakan di jalan, maka biaya perbaikan mobil harus menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan kantor mereka.

Sedangkan untuk para pejabat yang tentunya sudah memiliki kendaraan pribadi, katanya, dianjurkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung.

Pewarta : Oleh Suprman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024